Breaking News:

Kasus Kopi Sianida

Jessica Wongso Hanya Jalani 8 Tahun Penjara padahal Vonis 20 Tahun, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Pembebasan bersyarat terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, menjadi sorotan publik, terutama masa hukuman yang baru 8 tahun.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi bebas pada hari ini, Minggu (18/8/2024). Sebagian besar publik di media sosial menyoroti hukuman penjara Jessica Wongso yang baru berjalan sekitar 8 tahun, padahal vonisnya 20 tahun penjara. 

TRIBUNWOW.COM - Pembebasan bersyarat terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, menjadi sorotan publik.

Diketahui, Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu 18 Agustus 2024.

Sebagian besar publik di media sosial menyoroti hukuman penjara Jessica Wongso yang baru berjalan sekitar 8 tahun, padahal vonisnya 20 tahun penjara.

Seharusnya, Jessica Wongso baru bebas pada 2036 mendatang, apabila melihat dari vonis 20 tahun yang diberikan hakim 2016 silam.

Lantas, mengapa bisa demikian? Berikut ini penjelasannya.

Baca juga: Profil Jessica Wongso, Pembunuh Mirna Salihin dalam Kasus Kopi Sianida, Bebas Bersyarat Hari Ini

Berkelakuan Baik, Remisi 58 Bulan 30 Hari

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan  Jessica Wongso sebagai warga binaan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Menurut dia selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," ujar Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Minggu (18/8/2024) sebagaimana dikutip dari Kompas.TV.

Duduk Perkara Kasus  Jessica Wongso

Jessica Kumala Wongso dikenal publik setelah kasus kopi sianida mencuat pada 2016.

Jessica Wongso menjadi terpidana atas meninggalnya Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016, setelah disebut menenggak kopi Vietnam bersianida di Kafe Olivier yang berada di Grand Indonesia.

Jessica Wongso lahir pada 9 Oktober 1988.

Tahun ini ia akan genap berusia 36 tahun.

Jessica Wongso dikenal sebagai perancang grafis.

Jessica Wongso merupakan putri bungsu dari tiga bersaudara, pasangan Winardi Wongso dan Imelda Wongso.

Keluarganya dikenal sebagai pengusaha plastik onderdil sepeda di Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kasus Kopi SianidaJessica WongsoJessica Kumala WongsoMirna SalihinPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved