Breaking News:

Kasus Kopi Sianida

Jessica Wongso Hanya Jalani 8 Tahun Penjara padahal Vonis 20 Tahun, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Pembebasan bersyarat terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, menjadi sorotan publik, terutama masa hukuman yang baru 8 tahun.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi bebas pada hari ini, Minggu (18/8/2024). Sebagian besar publik di media sosial menyoroti hukuman penjara Jessica Wongso yang baru berjalan sekitar 8 tahun, padahal vonisnya 20 tahun penjara. 

Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.

Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica pun diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.

Baca juga: Ayah Mirna Salihin Sebut Botol Sianida yang Dituduhkan ke Jessica hanya Imajinasi: Saya Ngaku Salah

Tak terima dengan putusan tersebut, Jessica melalu kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesaat setelah mendengar vonis hakim.

Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.

Setelah banding ditolak, Jessica kembali melakukan upaya hukum.

Ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Lagi-lagi, upayanya gagal. Permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Setelah itu, Jessica mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.

Kembali upayanya tersebut gagal. PK yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.

(Tribunnews.com/Gilang/Has/Anita) (Kompas.TV)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis 20 Tahun, Jessica Wongso Hanya 8 Tahun di Tahanan, Ini Penjelasan Kemenkumham

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kasus Kopi SianidaJessica WongsoJessica Kumala WongsoMirna SalihinPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved