Breaking News:

Kasus Kopi Sianida

Jessica Wongso Hanya Jalani 8 Tahun Penjara padahal Vonis 20 Tahun, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Pembebasan bersyarat terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, menjadi sorotan publik, terutama masa hukuman yang baru 8 tahun.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi bebas pada hari ini, Minggu (18/8/2024). Sebagian besar publik di media sosial menyoroti hukuman penjara Jessica Wongso yang baru berjalan sekitar 8 tahun, padahal vonisnya 20 tahun penjara. 

Ia menempuh pendidikan di Jubilee School Jakarta dan melanjutkan perguruan tinggi di Billy Blue College of Design yang berada di Sydney, Australia pada tahun 2008 bersama dengan temannya, Wayan Mirna Salihin.

Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso terjadi pada 6 Januari 2016.

Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).

Jessica datang terlebih dahulu ke Kafe itu dan memesan tempat.

Baca juga: Pengakuan Ahli Psikolog Forensik Reza Indragri Ngaku Diselipi Uang agar Bungkam Kasus Jessica-Mirna

Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.

Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani.

Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.

Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang hingga dia tak sadarkan diri. Keluar buih putih dari mulut Mirna.

Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mall tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.

Sayangnya, nyawa Mirna tidak terselamatkan.

Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.

Tiga hari berselang, Tim kedokteran Polda Metro Jaya bersama Tim Forensik Mabes Polri mengautopsi jenazah Mirna.

Autopsi itu tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya mengambil sampel empedu, hati dan lambung.

Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida seberat 3,75 miligram di lambung Mirna.

Kandungan yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kasus Kopi SianidaJessica WongsoJessica Kumala WongsoMirna SalihinPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved