Breaking News:

Kasus Kopi Sianida

Senyum Lebar Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini, Ucapkan 1 Kata saat Tinggalkan Lapas

Senyum lebar menghiasi wajah Jessica Kumala Wongso, saat bebas dari hukuman penjara atas kasus kopi sianida 2016 silam.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur seusai selesai menjalani masa tahanan, Minggu (18/8/2024). Senyum lebar menghiasi wajah Jessica Kumala Wongso, saat bebas dari hukuman penjara atas kasus kopi sianida 2016 silam. 

TRIBUNWOW.COM - Senyum lebar menghiasi wajah Jessica Kumala Wongso, saat bebas dari hukuman penjara atas kasus kopi sianida 2016 silam.

Pembunuh Mirna Salihin itu dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Minggu 18 Agustus 2024.

Selain tersenyum, Jessica Wongso juga tampak melambaikan tangan ke arah awak media.

Sebelum pergi meninggalkan Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.36 WIB, Jessica sempat mengucapkan satu kata, yakni terkait kondisi kesehatannya.

Jessica merespons pertanyaan media saat berada di dalam mobil yang membawanya meninggalkan Lapas Pondok Bambu .

"Sehat," kata Jessica sambil melempar senyum, Minggu (18/8/2024).

Baca juga: Jessica Wongso Hanya Jalani 8 Tahun Penjara padahal Vonis 20 Tahun, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

Saat keluar dari Lapas, Jessica mengenakan baju berwarna biru tua dan celana panjang berwarna krem.

Jessica didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan dikawal ketat oleh petugas dari Lapas Pondok Bambu.

Jessica akan menuju ke Kejari Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Timur untuk mengurus berkas-berkas kebebasannya.

Sementara itu Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengungkap kliennya akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Pihaknya tetap mengajukan PK meski telah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Hidayat mengatakan pendaftaran PK akan dilakukan pada pekan depan.

"PK tetap jalan. Minggu depan akan kita daftarkan," ujar Hidayat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Dirinya mengungkapkan pengajuan PK ini tetap dilakukan karena tim kuasa hukum Jessica telah mengantongi bukti baru atau novum.

"Pasti ada novum baru, kalo enggak ada novum, enggak mungkin kita PK," tutur Hidayat.

Baca juga: Profil Jessica Wongso, Pembunuh Mirna Salihin dalam Kasus Kopi Sianida, Bebas Bersyarat Hari Ini

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kasus Kopi SianidaJessica WongsoJessica Kumala WongsoMirna SalihinPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved