Breaking News:

Pencabulan

Pengasuh Ponpes Terpidana Kasus Pencabulan Bebas dari Tahanan setelah Hanya Jalani Hukuman 1,5 Tahun

Terpidana kasus pencabulan Fahim Mawardi dinyatakan bebas dari tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, Jawa Timur.

SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Fahim Mawardi, pengasuh pondok pesantren di Jember, Jatim, yang menjadi terdakwa kasus pencabulan ustazah. Terpidana kasus pencabulan Fahim Mawardi dinyatakan bebas dari tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, Jawa Timur. 

TRIBUNWOW.COM - Terpidana kasus pencabulan Fahim Mawardi dinyatakan bebas dari tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, Jawa Timur.

Diketahui, Fahim Mawardi merupakan terpidana kasus pencabulan pada santriwati.

Sementara dirinya sendiri adalah pengasuh di Pondok Pesantren Kecamatan Ajung, Jember.

Baca juga: Anak Tiri Jadi Korban Pencabulan sejak Umur 10 Tahun, Kini Hamil di Usia 14 Tahun oleh sang Ayah

Fahim dibebaskan bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor:PAS-1041.PK.05.09 tahun 2024.

Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jember tersebut, hanya menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara.

Setelah memperoleh pembebasan bersyarat ini.

Kepala Lapas Kelas IIA Jember Hasan Basri mengatakan, terpidana tersebut telah dikeluarkan dari rumah tahanan pada 17 Juli 2024.

Namun yang bersangkutan tetap wajib lapor.

Baca juga: Ayah Tiri Cabuli Anaknya 30 Kali hingga Hamil, Dilakukan saat Istrinya Baru Saja Melahirkan Bayi

"Artinya dia sudah bisa keluar, tetapi masih menjadi klien Lapas Jember, dengan wajib lapor itu hingga 16 Januari 2026," ujar Hasan Basri, Senin (22/7/2024).

Menurutnya, warga binaan tersebut memang diusulkan bebas bersyarat.

Sebab telah menjalani 2/3 masa tahanan yang diputuskan olah Mahkamah Agung lewat kasasi.

"Vonis Mahkamah Agung itu masa hukumannya 2 tahun, denda 50 juta , subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu, narapidana tersebut dilakukan penahanan sejak 15 Januari 2023, sehingga sudah menjalani 2/3 masa hukuman," jelas Hasan.

Ia mengatakan, terpidana ini ditangkap pada tanggal 15 Januari 2023 oleh pihak Kepolisian Polres Jember dan dilakukan penahanan 16 Januari 2023.

Baca juga: Fakta Kasus Caleg di Padang Pariaman Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Sempat Melarikan Diri 3 Hari

"Pada 4 April 2024, Putusan Pengadilan Negeri Jember: Nomor 237/Pid.Sus/2023/PN Jmr, pada 16 Agustus 2023. Amar putusannya terdakwa dipidana penjara 8 tahun dan denda Rp 50.000.000, subsider 3 bulan berdasarkan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Huruf B UU RI no 12 tahun 2022," papar Hasan

Saat itu, lanjut Hasan, dia, Fahim Mawardi mengajukan banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun Hakim pengadilan tersebut lewat amar putusan Nomor: 1046/PID.SUS/2023/PT SBY 11 Oktober 2023, tidak menguntungkan pihak terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Surya
Tags:
PencabulanPondok PesantrenJemberPolisiTahanan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved