Breaking News:

Pencabulan

Pengasuh Ponpes Terpidana Kasus Pencabulan Bebas dari Tahanan setelah Hanya Jalani Hukuman 1,5 Tahun

Terpidana kasus pencabulan Fahim Mawardi dinyatakan bebas dari tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, Jawa Timur.

SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Fahim Mawardi, pengasuh pondok pesantren di Jember, Jatim, yang menjadi terdakwa kasus pencabulan ustazah. Terpidana kasus pencabulan Fahim Mawardi dinyatakan bebas dari tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, Jawa Timur. 

"Amar Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jember," ujar Hasan.

Kemudian, tambah Hasan, terpidana ini mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Berdasarkan amar putusan hakim MA Nomer: 2109 K/Pid.Sus/2024 pada 04 April 2024, vonis hukuman terhadap terdakwa berkurang banyak.

"Amar putusan hakim MA, hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara 2 tahun dan denda Sebesar Rp 50.000.000, subsider 2 bulan kurungan. perhitungan masa pidana tersebut dihitung sejak terdakwa ditahan pada 16 Januari 2023," terangnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Fahim Mawardi, Terpidana Kasus Pencabulan Santriwati di Jember Bebas Bersyarat."

Sumber: Surya
Tags:
PencabulanPondok PesantrenJemberPolisiTahanan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved