Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Kasus Caleg di Padang Pariaman Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Sempat Melarikan Diri 3 Hari

AA, pria berusia 50 tahun yang juga caleg gagal menghamili putri kandungnya hingga melahirkan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Jumpa pers Polres Padang Pariaman usai amankan ayah, pelaku persetubuhan pada anak kandungnya hingga melahirkan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (16/7/2024). 

Nasib baik belum berpihak AA.

Dirinya dinyatakan gagal jadi anggota DPRD Padang Pariaman.

AA hanya memperoleh 29 suara sah.

Fakta AA merupakan caleg gagal dibenarkan oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.

"AA ini kalah, jumlah suaranya tidak mencukupi untuk bisa menjadi anggota DPRD," ujarnya, dikutip dari TribunPadang.com, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Berkaca Hasil Survei Litbang Kompas, PSI Masih Menimbang Keputusan Usung Kaesang di Pilkada Jakarta

3. Korban Hamil Besar Saat Kelas 3 SMP

Akibat perbuatan AA, putrinya tidak melanjutkan sekolah ke SMA.

Aksi pelaku diketahui terjadi bertahun-tahun saat korban masih duduk di bangku SD.

Kemudian, korban hamil di tahun 2023, ketika duduk di kelas tiga SMP.

"Karena sudah hamil besar korban tidak bisa lanjut sekolah, sehingga pendidikannya terhenti," kata Kapolres.

Tidak hanya pendidikan, akibat kejadian ini korban juga mengalami trauma hingga depresi.

"Insyaallah kita akan dampingi korban bersama dinas terkait untuk memulihkan mentalnya," ujar Kapolres.

4. Pelaku Tak Mengaku Saat Temani Cek Kehamilan

AA pun diketahui sempat menemani anaknya periksa kehamilan ke bidan dua kali.

Pengecekan kehamilan terjadi di bulan pertama dan ketujuh.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Tags:
PencabulanCalon Legislatif (Caleg)Padangayah cabuli anak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved