Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana Terancam Dipecat dari Jabatannya karena 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan PK

Ayah korban pembunuhan geng motor di Cirebon Eky, Iptu Rudiana terancam dicopot dari jabatannya.

Instagram/@rudianabison
Iptu Rudiana, ayah Eki Pacar Vina Cirebon. Pria yang kini menjabat Kapolsek Kapetakan itu yang melaporkan peristiwa dugaan pembunuhan tersebut ke polisi. 

TRIBUNWOW.COM - Ayah korban pembunuhan geng motor di Cirebon Eky, Iptu Rudiana terancam dicopot dari jabatannya.

Pasalnya, sebanyak 7 orang terpidana kasus Vina Cirebon akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Putusan PK itu akan berdampak langsung pada karier Iptu Rudiana di kepolisian.

Baca juga: Nasib Rudiana di Ujung Tanduk jika PK Terpidana Kasus Vina Diterima, Penasihat Kapolri Beri Alasan

Pria yang kini menjabat Kapolsek Kapetakan itu yang melaporkan peristiwa dugaan pembunuhan tersebut ke polisi.

Kini, tujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana bakal mengajukan PK.

Sedangkan, eks terpidana kasus Vina, Saka Tatal juga telah mengajukan PK.

Sidang PK Saka Tatal bakal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada 24 Juli 2024.

Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengungkapkan Iptu Rudiana bisa dipecat bila PK yang diajukan para terpidana kasus Vina Cirebon diterima.

"Bagi saya Pak Rudi itu salah apa bila nanti ternyata PK-nya itu diterima, barulah itu salah," kata Aryanto di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (15/7/2024).

"Kemudian dia perlu dilakukan apa kode etiklah kalau perlu dipecat dan sebagainya karena dia salahnya besar," tambah Aryanto dengan nada tinggi.

Baca juga: Keberadaan Aep yang Mengaku Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Sorotan setelah Pegi Bebas, Kemana?

Aryanto mengungkapkan kasus Vina dapat dilakukan audit investigas jika PK tersebut diterima.

Oleh karena itu, Jenderal Bintang Dua itu mendukung pengajuan PK para terpidana kasus Vina.

Menurutnya kasus Vina akan terang setelah proses PK berjalan.

"Jadi PK ini saya senang Pak karena menuju kepada kecerahan," jelasnya.

Selain membuka tabir peran Rudiana di kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam, PK juga akan menjadi pertaruhan sistem peradilan Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
Iptu RudianaVinaCirebonSaka TatalPeninjauan Kembali (PK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved