Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana Terancam Dipecat dari Jabatannya karena 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan PK

Ayah korban pembunuhan geng motor di Cirebon Eky, Iptu Rudiana terancam dicopot dari jabatannya.

Instagram/@rudianabison
Iptu Rudiana, ayah Eki Pacar Vina Cirebon. Pria yang kini menjabat Kapolsek Kapetakan itu yang melaporkan peristiwa dugaan pembunuhan tersebut ke polisi. 

"Tolong masyarakat juga bisa melihat segitulah mutu dari pada peradilan kita di Indonesia," kata Aryanto.

Baca juga: Beri Keterangan Palsu, Kemana Perginya Aep setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dari Kasus Vina?

Reaksi Eks Wakapolri

Sementara itu, Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno meminta anak buah Iptu Rudiana saat kasus Vina diamankan.

Hal itu untuk mendapatkan sejumlah informasi penting terkait peristiwa 27 Agustus 2024.

Oleh karena itu, pensiunan jenderal bintang tiga itu meminta tidak hanya berfokus kepada Iptu Rudiana yang juga ayah korban Rizky alias Eky.

"Anak buah yang ikut menangkap bersama-sama, dimana sekarang? Kasat Serse waktu itu di mana sekarang? Ini harus dipanggil semua," kata Oegroseno dikutip dari KompasTV, Senin (15/7/2024).

Oleh karena itu, Oegroseno mengungkapkan perlunya dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta agar kasus itu terang benderang.

Ia pun menduga Iptu Rudiana bekerja sendiran dalam melaporkan peristiwa yang menewaskan anaknya itu.

"Tidak mungkin Iptu Rudiana mulai membuat cerita yang mendatangkan Liga Akbar cerita yang tidak benar, kemudiaan dia mendatangi lokasi sendirian pasti dikawal anak buah, anak buah harus diamankan sejak sekarang supaya diambil keterangan sejelas-jelasnya," kata Oegroseno.

Oegroseno pun meminta pihak kepolisian kembali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) lagi.

"Laporan polisi harus diluruskan, siapa membuat laporan pada 26 Agustus 2016, bukan laporan polisi Iptu Rudiana yang tanggal 31 Agustus," ujar Oegroseno.

Ajukan PK

Diketahui, kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).

Ketujuh terpidana ini divonis penjara seumur hidup karena diputus terbukti membunuh Vina dan Eky secara bersama-sama dengan rancana sebelumnya.

Politikus Dedi Mulyadi selaku pendamping ketujuh terpidana itu mengatakan secara hukum masih ada ruang bagi pihaknya untuk mengajukan PK.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
Iptu RudianaVinaCirebonSaka TatalPeninjauan Kembali (PK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved