Breaking News:

Berita Viral

Viral Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, 2 Tahun Mengajar padahal Harusnya Pensiun

Rupanya, guru bernama Asinani ini harusnya sudah pensiun di usianya yang ke-58 tahun, namun ia masih mengajar hingga berusia 60 tahun.

Tribunjambi.com/Muzakkir
Asniani Pensiunan Guru Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Mengajar ke Negara, Ini Penyebabnya. 

"BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SK PP, dasar SK PP itu SK pensiun, dasar SK pensiun Pertek (Persetujuan Teknis), Pertek itu dari BKN," lanjut dia.

Rini menjelaskan, BPKAD belum mengeluarkan SK PP karena Asniani mempunyai kewajiban mengembalikan kelebihan gaji selama dua tahun.

Dia juga memastikan BKD setiap tahun selalu mensosialisasikan kepada ASN yang akan memasuki masa pensiun.

BKD akan mengirimkan surat kepada instansi pembina Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing pada awal Februari setiap tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Pensiunan Guru Dituntut Kembalikan Gaji Rp 75 Juta Hasil 2 Tahun Mengajar: Saya Tidak Sanggup

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
ViralGuruPNSPegawai Negeri Sipil (PNS)Jambi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved