Breaking News:

Berita Viral

Viral Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, 2 Tahun Mengajar padahal Harusnya Pensiun

Rupanya, guru bernama Asinani ini harusnya sudah pensiun di usianya yang ke-58 tahun, namun ia masih mengajar hingga berusia 60 tahun.

Tribunjambi.com/Muzakkir
Asniani Pensiunan Guru Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Mengajar ke Negara, Ini Penyebabnya. 

"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.

Atas hal ini, dia menyatakan tidak sanggup membayar uang sebesar yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

"Saya tidak sanggup untuk membayar itu," kata Asniani.

Dia juga keberatan untuk mengembalikan dana itu lantaran dirinya tetap mengajar selama dua tahun.

Sebab, menurut dia kesalahpahaman ini bukan sepenuhnya kesalahannya, tapi juga kesalahan dari Pemkab Muaro Jambi.

"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi," ujar Asniani.

"Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya.

Baca juga: Bocah SD yang Viral Minta Temani Ambil Rapor dengan Polisi Dapat Beasiswa hingga Diajak Jalan Mensos

Dipanggil ke DPRD 

Untuk menuntaskan permasalahan itu, DPRD Kabupaten Muaro Jambi memanggil yang bersangkutan untuk datang ke DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Warga RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi itu memenuhi panggilan itu.

Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke kantor DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada Senin (1/7/2024).

Pertemuan yang dipimpin langsung Ketua Komisi I, Ulil Amri itu bertujuan untuk menjelaskan duduk perkara yang dialami Asniani.

"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri.

Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono mengkonfirmasi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kelebihan bayar gaji guru TK tersebut.

Budhi menilai, kasus tersebut terjadi karena kelalaian guru tersebut mengurus masa pensiun.

Menurutnya, guru yang bersangkutan harus mengurus pensiun pada 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
ViralGuruPNSPegawai Negeri Sipil (PNS)Jambi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved