Breaking News:

Berita Viral

Viral Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, 2 Tahun Mengajar padahal Harusnya Pensiun

Rupanya, guru bernama Asinani ini harusnya sudah pensiun di usianya yang ke-58 tahun, namun ia masih mengajar hingga berusia 60 tahun.

Tribunjambi.com/Muzakkir
Asniani Pensiunan Guru Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Mengajar ke Negara, Ini Penyebabnya. 

Namun, Asniani baru mengurus pensiun pada 2023.

"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.

Menurut keterangan BKD Muaro Jambi, guru tersebut mengurus pensiun pada Oktober 2023.

Saat itu, BKD telah meminta Asniani melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan.

Namun, dia baru datang lagi ke BKD pada April 2024.

"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.

Alasan dapat gaji meski pensiun

Sementara, BKD Muaro Jambi mengungkapkan alasan Asniani tetap mendapatkan gaji meskipun sudah dinyatakan pensiun.

Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, Asniani terdaftar pensiun sejak 2022.

Namun, dia baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023.

Menurut Rini, masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN pada saat pengajuan pensiunnya.

"Tidak ada SK japungnya (jabatan fungsional), tidak ada sarjana S1-nya. Sementara kalau dari Undang-undang guru dan dosen itu, guru tidak ada lagi yang tidak S1. Jadi ibu itu tetap di jabatan fungsional umum, bukan fungsional tertentu," ungkap dia.

Dia menuturkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatannya fungsional umum pensiun usia 58 tahun.

Sedangkan ASN jabatan fungsional tertentu pensiun usia 60 tahun.

Terkait gaji Asniani yang masih dibayarkan, dia menyebut pengurusannya diatur BPKAD.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
ViralGuruPNSPegawai Negeri Sipil (PNS)Jambi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved