Breaking News:

Terkini Nasional

Melihat Penanganan Judi Online di Indonesia: Tak Juga Terselesaikan, Korban Justru 'Diberi' Bansos

Masalah judi online sesungguhnya bukan barang baru di Indonesia. Begini penanganan masalah judi online di Indonesia.

Twitter @PartaiSocmed
Ilustrasi judi online. Masalah judi online sesungguhnya bukan barang baru di Indonesia. Begini penanganan masalah judi online di Indonesia. 

FN tega membakar suaminya sendiri setelah mengetahui rekening bank milik suami yang berisi gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 berkurang menjadi Rp 800.000 karena digunakan untuk berjudi.

Sempat dilarikan ke rumah sakit, Briptu RDW tetap tidak terselamatkan.

Kasus ini tengah ditangani oleh Polda Jawa Timur (Jatim).

Sebelumnya, Prajurit TNI Personel Satuan Tugas Mobile RI-PNG Batalion Infanteri 7 Marinir Lettu Eko Damara diduga bunuh diri karena terlilit utang judi online saat bertugas di Papua.

Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal Endi Supardi mengatakan, Lettu Eko mengakhiri hidup di Pos Komando Taktis Komando Rakyon Militer Dekai, Papua pada 27 April 2024, sekitar pukul 13.00 WIT.

Prada PS yang bertugas di Batalyon Kesehatan (Yonkes) Divisi Infanteri (Divif) 1 Kostrad terlilit utang Rp 819 juta untuk judi online.

Utang itu didapat dari rekan sesama dokter, rekan satuan tugas, warung di daerah operasi, dan bank.

"Di satgas tidak beli apa apa, di keluarga juga tidak menerima apa-apa, digunakan untuk judi online. Harapannya tugas di sana bisa mengembalikan uang, ternyata tidak, waktu semakin habis, sehingga mengambil langkah seperti ini (bunuh diri)," kata Endi, dikutip dari Kompas TV pada 10 Juni 2024.

Kemudian, seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial GM (39) juga sempat diberitakan meninggal bunuh diri di rumahnya, Kecamatan kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara pada 23 Juni 2023.

GM yang bekerja di kantor pemerintah Kabupaten Buton nekat mengakhiri hidupnya karena diduga terlilit utang akibat judi online.

Baca juga: Anggota DPR Ikut Main Judi Online hingga Dilaporkan oleh Keluarga ke MKD, Tak Ada Hukuman Berat?

Masyarakat Menengah ke Bawah

Masifnya kasus judi online semakin menjadi perhatian karena yang terjerat mayoritas adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.

PPATK pernah menyebut bahwa dari 2017 sampai 2022, ditemukan 156 juta transaksi terkait judi online senilai Rp 190 triliun.

Sehingga, diperkirakan ada sekitar 2,7 juta orang bermain judi online berdasarkan tren lima tahun tersebut.

Dari jumlah tersebut, menurut PPATK, sekitar 79 persen atau 2,1 juta orang bertaruh dengan nominal di bawah Rp 100.000.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Judi onlineTNIPolisiMuhadjir EffendyPPATKHadi Tjahjanto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved