Terkini Daerah
Eks Pegawai BUMN Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Keluarga Ikut Jadi Korban saat Minta Dibuatkan Susu
EK (55) mantan pegawai BUMN melakukan aksi bejat pencabulan pada anak di bawah umur.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Setelah menyeduhkan air susu. Melihat kondisi rumah kosong, kemudian korban diajak oleh pelaku untuk melakukan tindakan tak senono tersebut," jelas Bagus.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aksi bejatnya itu sudah dilakukan sebanyak delapan kali," tutur Bagus.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentnag Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini pelaku susah kita tahan dan statusnya tahap penyidikan," tutup Bagus. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Korban Mantan Pegawai BUMN Bejat di Sukabumi Ternyata Tak Cuma Satu, Ini Kata Polisi.'
Sumber: Tribun Jabar
| Kriminolog UI: Jangan Cap Insiden Ledakan di SMAN 72 Jakarta sebagai Aksi Terorisme |
|
|---|
| Update Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta: 33 Korban Masih Dirawat, Polisi Ungkap Kondisinya |
|
|---|
| Kehidupan Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo setelah Keluar Penjara dalam Kasus Penggandaan Uang |
|
|---|
| Kronologi Pembegalan Warga Baduy dan Tanggapan Wamenkes soal Korban Ditolak RS karena Tak Punya BPJS |
|
|---|
| Sosok ZP Pelaku Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga: Residivis yang Kini Jual Sate |
|
|---|