Breaking News:

Terkini Daerah

Eks Pegawai BUMN Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Keluarga Ikut Jadi Korban saat Minta Dibuatkan Susu

EK (55) mantan pegawai BUMN melakukan aksi bejat pencabulan pada anak di bawah umur.

Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun saat menjelaskan soal kasus pencabulan yang melibatkan eks pegawai BUMN di Sukabumi pada 3 orang anak di bawah umur. 

TRIBUNWOW.COM - EK (55) mantan pegawai BUMN melakukan aksi bejat pencabulan pada anak di bawah umur.

EK merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat yang dilaporkan melakukan rudapaksa pada beberapa anak wanita.

Sejauh ini, 3 anak telah melaporkan jika menjadi korban pencabulan EK.

Baca juga: Nenek hingga Keluarga Besar Diduga Bantu Pelaku Pencabulan 2 Anak di Bawah Umur Lari Hindari Polisi

Sebelumnya hanya satu orang bocah perempuan yang dilaporkan menjadi korban mantan pegawai BUMN perkebunan itu.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan, korban yang sudah melapor kepada polisi berjumlah 3 orang.

Mereka merupakan murid SD dan masih satu lingkungan.

Umur ketiga korban itu dua orang tujuh tahun dan seorang lainnya delapan tahun.

"Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengungkapkan kepada saudaranya terkait apa yang dilakukan pelaku terhadap dirinya."

"Kemudian, setelah itu ada korban lain yang mengaku dicabuli juga oleh pelaku," ujar Bagus, Rabu (12/06/2024).

"Sementara yang lapor ke polisi ada dua korban yang dicabuki. Terus kemarin juga memang ada satu lagi yang datang, sudah dilakukan pemeriksaan, tinggal hasil visum. Pengakuannya dia, diraba-raba, dipegang-pegang," kata Bagus.

Baca juga: Tipu Muslihat Akun FB Icha Shakila, Sosok yang Buat Ibu di Tangsel dan Bekasi Tega Cabuli Anaknya

Bagus mengatakan, dugaan pencabulan tersebut berawal adanya laporan dari keluarga satu korban pada 30 Mei 2024.

"Pihak keluarga korban menduga anaknya menjadi korban pencabulan oleh terduga pelaku EK."

"Hal itu diakui korban saat main di rumah saudara keluarga korban, hingga akhirnya laporan kepada kami," ujar Bagus.

Berdasarkan dari pemeriksaan, kejadian berawal saat terduga pelaku ke warung milik orang tua korban.

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. (Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas)

Korban pada saat itu meminta terduga pelaku membuatkan susu.

"Setelah menyeduhkan air susu. Melihat kondisi rumah kosong, kemudian korban diajak oleh pelaku untuk melakukan tindakan tak senono tersebut," jelas Bagus.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aksi bejatnya itu sudah dilakukan sebanyak delapan kali," tutur Bagus.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentnag Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini pelaku susah kita tahan dan statusnya tahap penyidikan," tutup Bagus. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Korban Mantan Pegawai BUMN Bejat di Sukabumi Ternyata Tak Cuma Satu, Ini Kata Polisi.'

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
BUMNSukabumiPencabulanPolisiAnak di bawah umur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved