Ibadah Haji
22 Jemaah Asal Banten Ditangkap di Arab Saudi, Buntut Pergi Haji Pakai Visa Ziarah, Begini Nasibnya
Sebanyak 22 jemaah calon haji asal Banten ditangkap di Arab Saudi gara-gara pergi haji memakai visa ziarah.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 22 jemaah calon haji asal Banten ditangkap di Arab Saudi gara-gara pergi haji memakai visa ziarah.
22 calon jemaah haji ini ditangkap saat Miqat di Bir Ali, Madinah, setelah tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian.
Diketahui, saat ini pergi haji diwajibkan memakai visa haji, apalagi tidak maka jemaah tersebut tidak boleh melanjutkan ibadah.
Jemaah dan 2 pengelola travel itu pun langsung diperiksa oleh Intel Kejaksaan Arab Saudi.
Baca juga: Bacaan Sholawat Al Barzanji Bahasa Arab, Latin dan Artinya, Bisa Dibaca Rutin Tiap Malam Jumat
Hal ini disampaika oleh Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary dalam keterangan pers kepada Media Center Haji (MCH).
"22 orang ini ingin berhaji dengan visa ziarah mereka membayar dari Rp20 juta sampai Rp150 juta diperiksa Intel di Kejaksaan Aerab Saudi," ujar Yusron B Ambary.
Kabar terbaru setelah diproses di Kejaksaan Saudi ke 22 jemaah ini tak ditahan karena mereka diketahui belum melaksanakan prosesi haji di Makkah.
KJRI pun dipanggil untuk mendampingi 22 orang itu.
Sementara 2 orang WNI berinisial MH dan JJ yang menjadi koordinator dan sopir bus menjadi tersangka.
"MH dan JJ tersangka, koordinator dan sopir bus masih belum dibebaskan. Mereka jadi tersangka," sambung Konjen.
Mereka bersalah karena dianggap mengelola dana jemaah sehingga kini kedua WNI ini ditahan di Madinah.
Ancaman hukuman, denda 50 ribu Riyal Arab Saudi atau Rp216 juta dengan ancaman penjara 6 bulan dan 10 tahun tak bisa ke Arab Saudi.
Lantas bagaimana nasib 22 jemaah ini setelah mereka dibebaskan?
Yusron B Ambary mengatakan jika surat keputusan mereka tidak bersalah sundah ada, apakah mereka akan disuruh pulang atau ada kebijakan lain dari Arab Saudi?
Ia mengatakan pihaknya masih mengawal kasus ini.
Yusron B Ambary mengimnbau agar warga Indonesia tak mudah tergiur tawaran berhaji dengan jalur instan.
Masyarakat harus paham kuota haji itu jalur resmi haji reguler dan haji khusus juga haji mujamalah yaitu undangan atau haji mujamalah dan furoda resmi.
Di luar itu jalur ilegal dan tak akan bisa masuk ke Aerab Saudi karena ketatnya aturan visa di Arab Saudi.
Bahkan, Arab Saudi sampai mengeluarkan fakta tidak sah hajinya jika berhaji dengan visa tak resmi haji. Bahkan dikatakan hukumnya haram.
Baca juga: Bacaan Sholawat Haji, Bahasa Arab, Latin, dan Artinya, Sholawat agar Dimudahkan Naik Haji
Kronologi Penangkapan 22 Jemaah Non Visa Haji di Bir Ali
Berikut kronologi penangkapan 24 jemaah karena memamaki visa non haji.
Kepala Seksi PPIH Bir Ali Aziz Hegemur di Madinah bercerita kejadiaan tersebut terjadi pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Ketika itu datang satu bus yang membawa 24 orang ke Bir Ali.
Petugas haji yang selesai melaksanakan Shalat Dzuhur melihat ada keganjilan.
Pasalnya, pada jam-jam tersebut tidak ada jadwal kedatangan jamaah calon haji Indonesia ke Bir Ali untuk mengambil Miqat.
Petugas pun langsung mengecek ke dalam bus. Ketika ditanya, mereka mengaku jemaah calon haji furoda.
Mengingat jemaah Furoda bukan bagian dari kuota jamaah Indonesia, maka petugas tidak langsung menanyakan kelengkapan dokumen.
"Kami tanya, mereka jawab jemaah Furoda. Sehingga kami tidak tanya, apa dibawa apa tidak (dokumen-dokumen). Tapi informasi dari Masyariq mereka pakai visa umrah," kata dia.
Menurut Hegemur, setelah dicek oleh petugas di Bir Ali, jamaah tersebut langsung buru-buru kembali ke bus.
Namun belum sempat meninggalkan Bir Ali, mereka harus melalui pemeriksaan (Check Point) awal menuju Makkah di Bir Ali oleh pihak Masyariq.
Check Point ini untuk memastikan bahwa jamaah yang melakukan perjalanan ke Makkah adalah mereka yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan haji, seperti pemeriksaan kelengkapan dokumen (visa haji dan paspor).
Apabila dinyatakan aman dan boleh melanjutkan perjalanan, maka akan mendapat stempel dari pihak Masyariq.
Baca juga: Banjir Hujatan, Politisi Israel Bangga atas Pembantaian di Rafah, Samakan dengan Hari Raya Yahudi
Tetapi dalam kasus ini, jamaah tersebut tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta.
Mereka disebut-sebut hanya memiliki visa umrah. Dengan demikian, pihak Masyariq melaporkannya ke kepolisian setempat.
"Selanjutnya kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas, atau bagaimana belum tahu," ujar Aziz.
Berdasarkan amatan wartawan dalam dua pekan terakhir, pengetatan pintu masuk Makkah oleh Pemerintah Arab Saudi memang semakin terasa.
Bahkan saat pemeriksaan juga dilakukan untuk semua orang yang masuk ke Kota Makkah tanpa terkecuali.
Jalur menuju tanah haram makin dijaga ketat mencegah potensi masuknya warga asing yang hendak berhaji tanpa visa resmi.
Di Madinah, polisi Arab Saudi memeriksa seluruh bus rombongan yang siap berangkat dari Masjid Bir Ali yang menjadi tempat pelaksanaan miqat dan niat umrah di Makkah. Yang dicek adalah visa masing-masing jemaah.
Selain itu, razia juga dilakukan polisi di perbatasan Madinah-Makkah di wilayah Jumum. Mayoritas terhadap rombongan jamaah yang meluncur dari Madinah.
Tak hanya itu, di sejumlah media sosial, beredar kabar polisi Arab Saudi melakukan razia ke sejumlah pemondokan di sekitaran Makkah. Juga mencuat informasi soal adanya delapan bus jamaah tanpa visa haji yang diamankan di Kawasan Jirona, yang juga jadi tempat miqat.
Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah, Ali Machzumi, membenarkan soal pemeriksaan para jamaah haji di lokasi miqat di Masjid Bir Ali.
Sementara terkait kabar razia besar-besaran pemerintah Arab Saudi, Ali belum berani mengkonfirmasi. Sebab, sejauh ini belum ada laporan resmi. Namun, dia membenarkan bahwa saat ini polisi setempat memang sedang gencar untuk memblokade para jemaah tanpa visa haji untuk masuk Makkah.
“Sekali lagi, kami mengimbau agar Warga Indonesia untuk tidak sekali-kali berhaji tanpa memakai visa haji. Mengingat resikonya yang sangat banyak,’ tandas Ali Machzumi.
Dia menjelaskan, ada banyak sanksi yang bakal diberikan kepada jemaah yang tidak memakai visa haji resmi. Salah satunya adalah potensi terkena denda hingga 10 ribu riyal atau jika dikonversi ke rupiah setara Rp 42 juta.
Selain itu, jemaah tanpa visa haji juga berpotensi ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung. Termasuk, mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal. (*)
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ingin Berhaji Pakai Visa Ziarah, 22 Jemaah Asal Banten Ditangkap, 2 WNI Jadi Tersangka
Sumber: Tribunnews.com
WNI Asal Madura Ditemukan Tewas di Tengah Gurun Pasir di Arab Saudi, Ternyata Mau Haji secara Ilegal |
![]() |
---|
22 Jemaah Asal Banten Ditangkap di Arab Saudi, Buntut Pergi Haji Pakai Visa Ziarah, Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Ibadah Haji Tak Pakai Izin Resmi, 181 WNI Diamankan Aparat Arab Saudi |
![]() |
---|
Petugas Pastikan akan Terus Cari Tapsirin, Jemaah Haji yang Hilang di Muzdalifah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 13 Jemaah Haji Asal Embarkasi Padang Meninggal Dunia, Berikut Identitasnya |
![]() |
---|