Breaking News:

Ibadah Haji

22 Jemaah Asal Banten Ditangkap di Arab Saudi, Buntut Pergi Haji Pakai Visa Ziarah, Begini Nasibnya

Sebanyak 22 jemaah calon haji asal Banten ditangkap di Arab Saudi gara-gara pergi haji memakai visa ziarah.

Editor: Lailatun Niqmah
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN UMAR/MCH 2024
Foto Ilustrasi jemaah calon Haji Indonesia saat berada di Makkah Almukaramah, Sabtu (25/5/2024). Terbaru, sebanyak 22 calon jemaah haji asal Banten ditangkap di Madinah lantaran ketahuan pergi haji memakai via ziarah. 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 22 jemaah calon haji asal Banten ditangkap di Arab Saudi gara-gara pergi haji memakai visa ziarah.

22 calon jemaah haji ini ditangkap saat Miqat di Bir Ali, Madinah, setelah tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian.

Diketahui, saat ini pergi haji diwajibkan memakai visa haji, apalagi tidak maka jemaah tersebut tidak boleh melanjutkan ibadah.

Jemaah dan 2 pengelola travel itu pun langsung diperiksa oleh Intel Kejaksaan Arab Saudi.

Baca juga: Bacaan Sholawat Al Barzanji Bahasa Arab, Latin dan Artinya, Bisa Dibaca Rutin Tiap Malam Jumat

Hal ini disampaika oleh Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary dalam keterangan pers kepada Media Center Haji (MCH).

"22 orang ini ingin berhaji dengan visa ziarah mereka membayar dari Rp20 juta sampai Rp150 juta diperiksa Intel di Kejaksaan Aerab Saudi," ujar Yusron B Ambary.

Kabar terbaru setelah diproses di Kejaksaan Saudi ke 22 jemaah ini tak ditahan karena mereka diketahui belum melaksanakan prosesi haji di Makkah.

KJRI pun dipanggil untuk mendampingi 22 orang itu.

Sementara 2 orang WNI berinisial MH dan JJ yang menjadi koordinator dan sopir bus menjadi tersangka.

"MH dan JJ tersangka, koordinator dan sopir bus masih belum dibebaskan. Mereka jadi tersangka," sambung Konjen.

Mereka bersalah karena dianggap mengelola dana jemaah sehingga kini kedua WNI ini ditahan di Madinah.

Ancaman hukuman, denda 50 ribu Riyal Arab Saudi atau Rp216 juta dengan ancaman penjara 6 bulan dan 10 tahun tak bisa ke Arab Saudi.

Lantas bagaimana nasib 22 jemaah ini setelah mereka dibebaskan? 

Yusron B Ambary mengatakan jika surat keputusan mereka tidak bersalah sundah ada, apakah mereka akan disuruh pulang atau ada kebijakan lain dari Arab Saudi

Ia mengatakan pihaknya masih mengawal kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ibadah HajiHajiArab SaudiMadinah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved