Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

3 Kejanggalan Kasus Vina Diungkap Pengacara Pelaku, Hasil Visum dan Tuntutan Beda, hingga Bukti Baju

Pengacara pelaku pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina (16), mengungkap sejumlah kejanggalan yang terjadi saat persidangan.

|
Tribunnews
Korban pembunuhan geng motor, Vina yang terjadi 8 tahun lalu 

Ia mengungkapkan, rasa kecewa terhadap vonis seumur hidup yang diberikan, mengingat fakta persidangan menunjukkan hal yang berbeda.

“Saya ingat betul beberapa saya sampaikan itu, saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut."

"Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam, itu fakta pertama,” ucapnya.

Titin juga menjelaskan, bahwa pakaian yang dikenakan korban, yang diperlihatkan di persidangan, dalam kondisi utuh.

"Semua kuasa hukum terdakwa melihatnya. Jadi kami semua melihat baju yang diperlihatkan di persidangan dan saat dilakukan autopsi baju itu kan dikubur dan diangkat kembali secara utuh, tidak ada bekas bolongan atau tusukan samurai yang disebut dalam tuntutan pendek dan samurai panjang."

"Itu baju atas nama Eki, karena tuntutan yang disabet pakai samurai itu Eki," jelas dia.

Menurut Titin, perbedaan antara tuntutan dan hasil visum sangat mencolok.

"Sekali kami sampaikan, kami berbicara fakta persidangan, kalau rekayasa saya tidak tahu, karena saat BAP tidak didampingi oleh kami, kita berbicara fakta persidangan. Sangat tidak sesuai antara antara tuntutan dengan fakta visum dan forensik," katanya.

2. Kematian Korban Digambarkan Sama

Lebih lanjut, Titin menyoroti bahwa kematian korban digambarkan sama, yaitu karena benturan di belakang kepala tanpa adanya sabetan.

"Nah digambarkan kematiannya sama, karena benturan di belakang kepala tapi tidak ada sabetan."

"Sementara, kalau dari hasil pertama kali datang ditemukan sperma, cuma tidak juga dijelaskan sperma itu milik siapa, dokter juga tidak bisa menjelaskan itu," ujarnya.

Baca juga: Sosok Saka Tatal yang Dapat Vonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sudah Bebas?

3. Tak Pernah Dibahas soal Rudapaksa

Titin menambahkan, dalam persidangan juga tidak pernah dibahas soal pemerkosaan.

"Fakta lainnya, di dalam persidangan tidak pernah dibahas soal perkosaan," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Berita ViralPembunuhanKasus Vina Cirebonrudapaksa
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved