Kasus Vina Cirebon
3 Kejanggalan Kasus Vina Diungkap Pengacara Pelaku, Hasil Visum dan Tuntutan Beda, hingga Bukti Baju
Pengacara pelaku pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina (16), mengungkap sejumlah kejanggalan yang terjadi saat persidangan.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Pengacara pelaku pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina (16), mengungkap sejumlah kejanggalan yang terjadi saat persidangan.
Kasus Vina Cirebon kembali viral setelah diangkat menjadi sebuah film berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari'.
Diketahui, pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizki Rudiana alias Eki (16) terjadi pada 2016 silam.
Delapan tahun berlalu, kasus ini rupanya belum tuntas, dan masih menyisakan misteri.
Terlebih masih ada tiga pelaku yang belum tertangkap, dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Sementara itu, delapan pelaku lainnya sudah diadili oleh hukum.
Lantas, apa saja kejanggalan kasus Vina yang ditemukan oleh pengacara pelaku? Berikut ulasannya:
Baca juga: Sosok Iptu Rudiana, Ayah Eki Pacar Vina Cirebon, 8 Tahun Tetap Berjuang Cari Semua Pembunuh Anaknya
1. Tuntutan dan Hasil Visum Berbeda
Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon, pada Sabtu (18/5/2024), mereka pun mengungkapkan sejumlah fakta mencengangkan.
Informasi yang diterima, kedelapan tersangka yang kini mendekam di penjara itu ditangani tiga kuasa hukum.
Mereka adalah Jogi Nainggolan yang memegang lima tersangka, masing-masing Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.
Lalu, Titin yang menjadi kuasa hukum terdakwa dari Saka Tatal dan Sudirman.
Kemudian, tersangka Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil menunjuk Wiwit Widianingsih dan Shindy sebagai kuasa hukumnya.
Ketiga kuasa hukum tersebut mengawal para tersangka sejak bulan Januari 2017 hingga selesai persidangan.
"Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan," ujar Titin di depan para awak media, Sabtu (18/5/2024).
Sumber: Tribunnews.com
Masih Ada Senjata Terakhir, Sosok Ini Jadi Kunci Bebasnya 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Hasil Putusan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tetap Dipenjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Sudirman dkk Tetap Dihukum Seumur Hidup |
![]() |
---|
Awal Mula Kisah Cinta Rivaldy Terpidana Kasus Vina Bersemi di Lapas, Yuli: Yakin Bebas, Ia Tak Salah |
![]() |
---|
Perkembangan Baru PK Terpidana Kasus Vina: Ternyata Bareskrim Polri Periksa Saksi Setiap Minggu |
![]() |
---|