Terkini Daerah
Fakta Baru Mahasiswi Dibunuh Pacar di Depok: Pelaku Dikenal Playboy, Sempat Rudapaksa 2 Wanita Lain
Kasus pembunuhan yang menimpa mahasiswi berinisial KRA (20) di Depok, ternyata menguak sejumlah kejahatan lain yang dilakukan oleh pelaku.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan yang menimpa mahasiswi berinisial KRA (20) menguak sejumlah kejahatan lain yang dilakukan oleh pelaku.
Diketahui, pelaku pembunuhan mahasiswi di Depok, Jawa Barat itu adalah Argiyan Arbirama (20), pacar korban.
Argiyan Arbirama dikenal sebagai cowok playboy yang kerap gonta-ganti pacar.
Parahnya, ia bahkan sempat merudapaksa anak di bawah umur.
Dikutip dari TribunDepok, Rabu (24/1/2024), berikut fakta terbaru pembunuhan mahasiswi di Depok.
Baca juga: Fakta Remaja Bunuh Pacar di Depok: Ngaku ke Ibu sebelum Kabur hingga Warga Sempat Dengar Tangisan
Pelaku Rudapaksa 2 Wanita Lain
Argiyan Arbirama kini terancam pasal berlapis, lantaran selain membunuh pacarnya, ia juga merudapaksa wanita lain yang kini sedang hamil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan wanita yang menjadi korban rudapaksa tengah persiapan melakukan proses persalinan.
Sebelum persitiwa rudapaksa dan pembunuhan terhadap KRA, Argiyan Arbirama juga pernah merudapaksa N yang masih di bawah umur.
Argiyan juga telah dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan pemerkosaan terhadap N (anak di bawah umur) dan NH (23) pada 3 dan 4 Januari 2024.
Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi N mendapat ancaman dan dipaksa untuk untuk berhubungan badan oleh pelaku Argiyan.
"Korban saat dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa (di bawah 18 tahun). Saat ini sudah hamil sembilan bulan dan dalam persiapan melahirkan," ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Aksi bejat Argiyan Arbirama selama ini yang kerap menyalurkan hasrat seksualnya kepada sejumlah wanita yang dia pacari akhirnya berakhir setelah dirinya melancarkan aksi pembunuhan terhadap KRA (20).
Argiyan Arbirama (20) melakukan rudapaksa dan membunuh korbannya berinisial KRA (20) pada Kamis (18/1/2024) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, setidaknya ada tiga pasal yang dijeratkan kepada tersangka.
Baca juga: Viral Siswa SMP Rudapaksa Anak TK di Pinggir Kali Cipinang, Aksi Kepergok Warga, Ini Kata Polisi
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi |
![]() |
---|
Pendaki Malaysia Tergelincir 200 Meter dari Gunung Rinjani setelah Menghindari Porter yang Melintas |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh |
![]() |
---|
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah: Ibu Meninggal, Diberi Makanan Basi hingga Dibakar di Sawah |
![]() |
---|
13 Tahun Tinggal & Rutin Bayar, Warga Purwakarta Protes Rumah Mendadak Dibongkar: Gantinya Mana? |
![]() |
---|