Terkini Nasional
Ramai Usulan Pemakzulan Jokowi, Mengapa Disebut Tak akan Berhasil? Ini 3 Alasannya Menurut Pengamat
Usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilontarkan pihak tertentu, kembali mencuat jelang Pilpres 2024, akankah terwujud?
Editor: Lailatun Niqmah
Keempat, MPR menggelar Sidang Paripurna. Keputusan untuk memakzulkan Presiden harus dihadiri oleh minimal 3/4 dari total anggota MPR dan disetujui oleh 2/3 anggota MPR yang hadir.
"Dalam prosesnya, bisa saja terjadi perubahan konstelasi politik di DPR/MPR sehingga syarat kuorum tidak terpenuhi," kata dia.
Baca juga: Sosok Maruarar Sirait, Politisi Senior yang Keluar dari PDIP dan Pilih Ikut Jalan Politik Jokowi
- Partai Pendukung Jokowi Solid
Ketiga, partai pendukung Presiden Jokowi di DPR Solid.
Menurut dia, partai politik di DPR memegang peranan kunci dalam mengajukan pemakzulan Presiden.
Sebab, untuk dapat dibawa ke MK, pemakzulan Presiden harus mendapat dukungan dari 1/3 anggota DPR. Dari 1/3 ini, 2/3 harus hadir dalam sidang. Dari 2/3 yang hadir, 2/3 di antaranya harus setuju dengan pemakzulan.
"Sejauh ini, tidak ada partai politik di DPR yang membahas pemakzulan Presiden. Kalaupun ada, kemungkinan akan ditolak karena partai politik pendukung pemerintah menguasai DPR," pungkasnya.
Puan Pertanyakan Urgensi Pemakzulan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi mengenai wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Puan mengatakan, aspirasi mengenai pemakzulan Presiden Jokowi itu tetap diterima.
Namun, ia mempertanyakan terkait urgensinya.
Pasalnnya, ditegaskan Puan, pemakzulan itu bisa dilakukan, apabila Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Ya aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan, namun apa urgensinya. Jadi kita lihat apa urgensi. Namun namanya aspirasi tetap harus kami terima," ujarnya, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
"Untuk pelaksanaan hal tersebut, harus terbukti bahwa kemudian presiden itu melaksanakan pelanggaran hukum dan lain sebagainya," kata Puan.
Adapun, isu pemakzulan Jokowi ini kembali mencuat menjelang Pilpres 2024.
Wacana pemakzulan itu pertama kali dilontarkan oleh gerakan Petisi 100 yang mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunWow dan Cek Berita Lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Ungkap 3 Alasan Pemakzulan Presiden Jokowi Tidak Akan Berhasil
Sumber: Tribunnews.com
| Keluarga Pahlawan Nasional Dapat Rp57 Juta per Tahun, Mensos: Nilainya Tidak Terlalu Banyak |
|
|---|
| Dari Marsinah sampai Soeharto, Ini 10 Tokoh yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Prabowo |
|
|---|
| Surya Paloh Dukung Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo, Pakar Hukum: Potensial Jadi Alat Politik |
|
|---|
| Mengenal Rencana Redenominasi Rupiah oleh Menkeu Purbaya, Pangkas Rp1000 Jadi Rp1 |
|
|---|
| Merdeka Listrik di Timur Indonesia: Kades Mattiro Ujung & Bidan Perbatasan Papua Nugini Jadi Saksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-jokowi-cabut-pandemi-covid-19.jpg)