Breaking News:

Terkini Nasional

Ramai Usulan Pemakzulan Jokowi, Mengapa Disebut Tak akan Berhasil? Ini 3 Alasannya Menurut Pengamat

Usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilontarkan pihak tertentu, kembali mencuat jelang Pilpres 2024, akankah terwujud?

Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat konferensi pers Rabu (21/6/2023). Terbaru, usulan pemakzulan Jokowi kembali mencuat jelang Pilpres 2024, akankah terwujud? Atau justru sia-sia belaka? Ini kata pengamat. 

Keempat, MPR menggelar Sidang Paripurna. Keputusan untuk memakzulkan Presiden harus dihadiri oleh minimal 3/4 dari total anggota MPR dan disetujui oleh 2/3 anggota MPR yang hadir.

"Dalam prosesnya, bisa saja terjadi perubahan konstelasi politik di DPR/MPR sehingga syarat kuorum tidak terpenuhi," kata dia.

Baca juga: Sosok Maruarar Sirait, Politisi Senior yang Keluar dari PDIP dan Pilih Ikut Jalan Politik Jokowi

  • Partai Pendukung Jokowi Solid

Ketiga, partai pendukung Presiden Jokowi di DPR Solid.

Menurut dia, partai politik di DPR memegang peranan kunci dalam mengajukan pemakzulan Presiden.

Sebab, untuk dapat dibawa ke MK, pemakzulan Presiden harus mendapat dukungan dari 1/3 anggota DPR. Dari 1/3 ini, 2/3 harus hadir dalam sidang. Dari 2/3 yang hadir, 2/3 di antaranya harus setuju dengan pemakzulan.

"Sejauh ini, tidak ada partai politik di DPR yang membahas pemakzulan Presiden. Kalaupun ada, kemungkinan akan ditolak karena partai politik pendukung pemerintah menguasai DPR," pungkasnya.

Puan Pertanyakan Urgensi Pemakzulan

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi mengenai wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Puan mengatakan, aspirasi mengenai pemakzulan Presiden Jokowi itu tetap diterima.

Namun, ia mempertanyakan terkait urgensinya.

Pasalnnya, ditegaskan Puan, pemakzulan itu bisa dilakukan, apabila Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum.

"Ya aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan, namun apa urgensinya. Jadi kita lihat apa urgensi. Namun namanya aspirasi tetap harus kami terima," ujarnya, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

"Untuk pelaksanaan hal tersebut, harus terbukti bahwa kemudian presiden itu melaksanakan pelanggaran hukum dan lain sebagainya," kata Puan.

Adapun, isu pemakzulan Jokowi ini kembali mencuat menjelang Pilpres 2024.

Wacana pemakzulan itu pertama kali dilontarkan oleh gerakan Petisi 100 yang mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp TribunWow dan Cek Berita Lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Ungkap 3 Alasan Pemakzulan Presiden Jokowi Tidak Akan Berhasil

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
pemakzulanJokowiMahkamah Konstitusi (MK)DPR RIPuan Maharani
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved