Terkini Nasional
Ramai Usulan Pemakzulan Jokowi, Mengapa Disebut Tak akan Berhasil? Ini 3 Alasannya Menurut Pengamat
Usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilontarkan pihak tertentu, kembali mencuat jelang Pilpres 2024, akankah terwujud?
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilontarkan pihak tertentu, kembali mencuat jelang Pilpres 2024.
Akan tetapi, menurut pengamat, usulan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat yang ingin memakzulkan Jokowi, tidak akan berhasil.
Mengapa demikian? Berikut alasan pemakzulan Jokowi tidak akan berhasil menurut pengamat.
Baca juga: Aksi Maruarar Sirait setelah Hengkang dari PDIP, Dampingi Prabowo sebagai Kode Merapat Ikut Jokowi?
3 Alasan Usulan Pemakzulan Jokowi Sia-sia
- Harus Alasan Hukum
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menyebutkan setidaknya tiga alasan pemakzulan tersebut tidak akan berhasil.
Pertama, pemakzulan harus beralasan hukum dan bukan sangkaan atau terkaan.
Pemakzulan Presiden harus memiliki alasan hukum yang jelas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usulan DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.
"Artinya, di luar itu, maka tidak cukup alasan atau tidak cukup berdasar untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden," kata Haidar Alwi dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2024).
- Rumit dan Butuh Waktu Lama
Kedua, proses pemakzulan rumit dan butuh waktu yang lama.
Petisi 100 meminta pemakzulan Presiden Jokowi dilakukan sebelum Pemilu 2024 atau kurang dari 30 hari lagi.
Padahal prosesnya sangat rumit dan akan memakan waktu yang lama.
Pertama, pemakzulan Presiden terlebih dahulu dibahas di DPR untuk menentukan apakah alasan-alasannya sudah memenuhi persyaratan sesuai UUD 1945.
Untuk tahap ini saja, waktu kurang dari 30 hari tidak akan cukup.
Kedua, DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.
Ketiga, jika MK menyatakan Presiden terbukti melakukan pelanggaran, DPR menggelar Sidang Paripurna dan meneruskan usulan pemberhentian ke MPR.
Sumber: Tribunnews.com
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|