Breaking News:

Terkini Nasional

Full Senyum! Gaji PNS, TNI-Polri dan Pensiunan Naik, Mulai Berlaku Bulan Januari Ini, Cek Besarannya

Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan, lantaran gaji mereka dipastikan naik dan mulai berlaku bulan ini.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi PNS. Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan, lantaran gaji mereka dipastikan naik dan mulai berlaku bulan ini, Januari 2024. 

Pasalnya ketentuan mengenai peraturan gaji dan tunjangan belum diperbaharui oleh Pemerintah Pusat.

Diketahui, ketentuannya masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Janji-janji Prabowo Subianto: Berantas Kemiskinan, Naikkan Gaji PNS hingga Lanjutkan Program Jokowi

Tabel Gaji PNS

Hingga tahun 2023, besaran gaji PNS masih menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Merujuk pada PP tersebut, gaji PNS terendah untuk golongan Ia sebesar Rp 1.560.800.

Setelah mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji yang akan diterima PNS golongan Ia, yakni kisaran Rp 1.685.664 atau naik sebesar Rp 124.864.

Sementara itu, gaji pokok PNS tertinggi untuk golongan IVe sebesar Rp 5.901.200 per bulan.

Bila mengalami kenaikan sebesar 8 persen, maka gaji PNS golongan IVe pada 2024, yakni kisaran Rp 6.373.296, atau naik sebesar Rp 472.096.

Berikut ini tabel gaji PNS sebelum dan sesudah mengalami kenaikan 8 persen tahun 2024:

Gaji PNS sebelum Naik 8 Persen:

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
kenaikan gajiPNSTNI-PolriPensiunan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved