Terkini Nasional
Full Senyum! Gaji PNS, TNI-Polri dan Pensiunan Naik, Mulai Berlaku Bulan Januari Ini, Cek Besarannya
Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan, lantaran gaji mereka dipastikan naik dan mulai berlaku bulan ini.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan, lantaran gaji mereka dipastikan naik dan mulai berlaku bulan ini, Januari 2024.
Selain gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan yang naik, tunjangan veteran juga mengalami kenaikan.
Besaran kenaikan gaji ini, 8 persen untuk ASN, TNI dan Polri, sedangkan pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.
Baca juga: Daftar UMP 2024 Lengkap 38 Provinsi Seluruh Indonesia, Berlaku Mulai Hari Ini, Jateng Paling Rendah
Kepastian kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan ini ditegaskan oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
Yustinus Prastowo memastikan, kenaikan tunjangan akan turut dirasakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta para Veteran.
"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," tulis Yustinus di akun X, Senin (1/1/2024).
Saat ini, lanjut Yustinus, pemerintah sedang merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut.
"1) PP utk: - gaji PNS - gaji TNI - gaji Polri - pensiun PNS - pensiun TNI - pensiun Polri - tunjangan Veteran dan 2) Perpres untuk gaji PPPK."
"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," tulis Yustinus lagi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji PNS pada pembacaan nota keuangan RAPBN tahun anggaran 2024.
Kenaikan tersebut, sebesar 8 persen untuk ASN, TNI dan Polri, sedangkan pensiunan akan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen.
Menurut Joko Widodo, kenaikan itu diharapkan mampu memperkuat reformasi birokrasi.
Sehingga dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.
Dikutip dari Bpkad.kuningankab.go.id, kenaikan gaji tersebut terhitung mulai bulan Januari 2024.
Namun, belum dapat diterima oleh ASN, TNI, Polri maupun pensiunan pada bulan tersebut.
Sumber: Tribunnews.com
Kabar Duka: Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan & Industri Kwik Kian Gie Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Disita, Presiden RI ke-7 Kembali Buka Suara: Dalam Proses |
![]() |
---|
Usut Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Libatkan Psikologi Forensik untuk Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Respons Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ikhtiar Menyambung Kebahagiaan & Menginspirasi Tanpa Batas Melalui Goresan Jari Jemari |
![]() |
---|