Terkini Nasional
Menteri PU Sebut Hanya 50 dari 42 Ribu Ponpes di Indonesia yang Punya Izin Bangunan
Menteri Pekerjaan Umum, Doddy Hanggodo, mengungkap bahwa sampai saat ini hanya 50 pondok pesantren yang urus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menteri Pekerjaan Umum, Doddy Hanggodo, mengungkap bahwa sampai saat ini hanya 50 pondok pesantren yang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sementara berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), pada 2024/2025 total ponpes di Indonesia ada sebanyak 42.433, dan mayoritas berada di Pulau Jawa.
Kekahwatiran soal kelayakan bangunan gedung ini mencuat setelah insiden robohnya bangunan tiga lantai di Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (29/9/2025).
Hingga hari ini Senin (6/10/2025), dilansir Kompas.com, ada 37 korban meninggal dunia, 104 selamat, dan sampai berita ini tayang Tim SAR gabungan masih melakukan pencarian korban lain yang tertimbun bangunan.
Baca juga: Isi Percakapan Grup WhatsApp Alumni Pondok Pesantren yang Ungkap Tindakan Bejat sang Pengasuh Ponpes
Menteri PU menegaskan seharusnya semua bangunan, termasuk ponpes perlu memiliki izin bangunan yang sebelumnya bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun, kini menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peratuan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 diubah menjadi PBG.
"Kalau itu harusnya kan semua pesantren ada izin, dulu Izin Mendirikan Bangunan saat ini namanya berganti PBG."
"Nah, itu PBG kewenangannya tidak di pemda, kita koordinasi Kemendagri dan Kemenag."
"Karena ponpes di bawah Kemenag," kata Dody Hanggodo pada Minggu (5/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
Mengenai minimnya ponpes yang memiliki PBG, Dody Hanggodo mengatakan jika pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak terakit.
"Tapi sekarang kan fokusnya masih tanggap darurat di sana tuh."
"Kalau sudah selesai kita akan duduk bersama dengan Menteri agama dan Menteri dalam negeri mensosialisasikan kepada pemda dan seluruh ponpes-ponpes perlunya PBG, harus sertifikasi laik bangunan," ungkapnya.
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Airlangga/Afifah Alfina)
Baca Berita Selanjutnya di Google News
Buntut Pertemuan Prabowo dan Jokowi: Kata Mensesneg soal Isi Diskusi 4 Mata hingga Menteri Berkumpul |
![]() |
---|
Impor BBM Pertamina ke Swasta Mengandung Etanol, Pakar: SPBU Swasta Hanya Ingin Menjaga Kualitas |
![]() |
---|
Stok BBM Bakal Habis Total, Shell: Impor dari Pertamina Tidak Haram Asal 3 Syarat Terpenuhi |
![]() |
---|
Kepala BGN Jelaskan Mekanisme Pembiayaan Pengobatan Korban MBG, Bakal Ditanggung Asuransi dan BGN |
![]() |
---|
CIMB Niaga Bantu Smoothmoves Go International: Serukan Hidup Sehat & Jaga Kelestarian Lingkungan |
![]() |
---|