Breaking News:

Terkini Nasional

Daftar 7 Provinsi yang Resmi Tetapkan UMP 2024, Jatim hingga Bali, Paling Rendah Naik Rp 47 Ribu

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat harus diumumkan oleh tiap gubernur pada hari ini, Selasa (20/11/2023).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang. Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat harus diumumkan oleh tiap gubernur pada hari ini, Selasa (20/11/2023). 

Adapun hitung-hitungan ini mengacu dari hasil rapat dengan Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (17/11/2023).

Berbeda dengan Apindo, Pemprov DKI Jakarta lewat Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381 atau naik Rp 165.583.

Adapun hitungan ini mengacu dari berita acara Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Pemprov DKI Jakarta, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 3-1144/KT.03.02 tertanggal 13 November 2023. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diumumkan Hari Ini, 7 Provinsi Sudah Ada yang Tetapkan UMP 2024, Paling Rendah Naik Rp 47 Ribu

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Upah Minimum Provinsi (UMP)UMKIda FauziyahJawa TimurBaliMaluku UtaraSumatera Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved