Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Kasus Salah Tangkap di Sukabumi: Kapolres Minta Maaf ke Korban, 4 Oknum Polisi Diperiksa

Seorang warga di Sukabumi menjadi korban salah tangkap oleh polisi, tak hanya itu, ia juga dianiaya pelaku saat ditangkap.

Dok Polres Sukabumi
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede saat berjabat tangan dengan korban dugaan penganiayaan polisi salah tangkap 

"Tentunya dengan mekanisme yang ada dari pemeriksaan Propam Polres Sukabumi dan sekarang sudah diambil alih Propam Polda Jabar," sambung Maruly.

Baca juga: Saat Prabowo Beri Hormat dan Bersalaman ke Megawati, Gibran Rakabuming Ikut Mengantar di Belakang

Perkara salah tangkap dan dugaan penganiayaan oleh oknum Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi ini berawal dari adanya laporan pencurian mini market di Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Rabu (8/11/2023) dini hari.

Beberapa hari berikutnya, Satuan Reskrim Polres Sukabumi mengamankan seorang pria berinisial B (35) pada Jumat (10/11/2023).

Warga Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas tersebut diduga sebagai pelaku.

Pada saat pemeriksaan, B diduga mendapatkan penganiayaan oknum angggota polisi.

Penangkapan B oleh polisi berdasarkan dari rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam rekaman CCTV terlihat mobil milik korban terparkir didepan minimarket pukul 03.00-04.00 WIB.

Saat itu B dan istri serta dua anaknya menumpang beristirahat dengan memarkirkan mobilnya dan tidur didalam mobil jam 03.00- 04.00 subuh di depan minimarket di Cidadap Simpenan.

Namun pada perkembangan berikutnya, B yang sehari-hari berprofesi sebagai pengepul cabai terungkap sebagai korban salah tangkap dan dugaan penganiayaan oknum anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sukabumi.

Baca juga: Kronologi Ayah Jadi Korban Salah Tangkap saat Iringi Jenazah Anaknya, Korban Juga Alami Kekerasan

Maruly mengatakan telah menurunkan tim dari Propam Polres Sukabumi untuk mendalami secara serius dan objektif dalam menuntaskan kejadian atau kasus tersebut.

"Sekarang sudah eranya penyidikan secara ilmiah dan profesional, bila anggotanya terbukti bersalah hasil dari pendalaman Tim Propam yang dibentuk, oknum anggota akan kami beri sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Maruly.

Pengakuan Korban

B bercerita peristiwa tersebut berawal saat ia pulang dari Banten bersama istri dan anaknya pada Rabu (8/11/2023) dini hari.

Karena kelelahan, B yang mengendarai mobil beristirahat di parkiran minimarket.

Nahasnya, minimarket tersebut adalah minimarket yang dibobol maling. Setelah satu jam beristirahat, ia bersama keluarganya pulang ke rumah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
SukabumiJawa BaratPolisipembobolanMinimarket
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved