Breaking News:

Terkini Nasional

Mahfud MD Nilai Seharusnya Anwar Usman Dicopot dari Hakim MK: Masyarakat Sekarang Kuat Pengawasannya

Mahfud MD puas dengan putusan MKMK soal Anwar Usman yang tak boleh lagi menyidangkan perkara terkait Pemilu.

Instagram/@mohmahfudmd
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal putusan MKMK pada Anwar Usman 

Hal itu diputuskan oleh MKMK yang menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman.

Bakal calon presiden Ganjar Pranowo dan bakal calon presiden Mahfud MD berpidato di Monumen Proklamasi, Jakarta, sebelum mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (19/10/2023).
Bakal calon presiden Ganjar Pranowo dan bakal calon presiden Mahfud MD berpidato di Monumen Proklamasi, Jakarta, sebelum mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (19/10/2023). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK, Selasa (7/11/2023) dilansir Tribunnews.com. 

Tak hanya itu, MKMK juga menjatuhkan sanksi pada Anwar Usman agar tidak mencalonkan dirinya lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir.

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDAnwar UsmanMahkamah KonstitusiMKMKHakim
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved