Terkini Internasional
Media Asing Soroti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres: Buka Jalan untuk Putra Jokowi
Atas putusan MK, sejumlah media asing ikut menyoroti jalan karpet merah yang dibukakan oleh Ketua MK Anwar Usman yang merupakan pamannya.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Keputusan tersebut menunjukkan bahwa Jokowi sedang berusaha membangun dinasi politiknya setelah keluar dari jabatannya," tulisnya.
Hal tersebut berarti putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming berhak mencalonkan diri dalam pilpres Februari 2024 mendatang.
Baca juga: Meski Dibolehkan MK, Gibran Tak Langsung Dipilih Jadi Wakil Prabowo, Gerindra Beberkan Tahapannya
3. Asia Nikkei
Media Jepang Asia Nikkei menuliskan judul 'Pengadilan Indonesia menghilangkan hambatan bagi pencalonan wakil presiden putra Jokowi' tulisnya.
Putusan itu dijatuhkan hanya beberapa hari menjelang pembukaan pendaftaran Pilpres 2024 pada Kamis mendatang.
Pengadilan memutuskan bahwa klausul yang diperpanjang akan berlaku efektif mulai pemilu berikutnya.
Baca juga: Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Dinilai Ada di Tangan Jokowi, Ini Dampak Positif dan Negatifnya
"Gibran Rakabuming baru-baru ini muncul di antara beberapa nama yang difavoritkan jadi pasangan Prabowo," tulis mereka.
Media itu bahkan menuliskan Jokowi tengah berselisih dengan Ketua Umum PDIP Megawati.
Hal tersebut terjadi setelah Jokowi datang di acara relawan Projo yang berujung deklarasi dukungan untuk Prabowo. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)
Sumber: TribunWow.com
| 3 Fakta Viral WNI Dianiaya Sadis di Malaysia: Pelaku, Kronologi hingga Uya Kuya Ikut Turun Tangan |
|
|---|
| Soal Isi Bisikan Prabowo ke Donald Trump saat KTT Mesir, Pakar Sindir soal Hubungan Palestina-Israel |
|
|---|
| Viral di Medsos Sosok Presiden yang Sudah Menjabat 43 Tahun Kini Calonkan Diri Lagi di Usia 92 Tahun |
|
|---|
| Nasib Miris Bayi Dikubur Hidup-hidup Orangtua di Bawah Batu, Mulut Dilem agar Tak Menangis |
|
|---|
| Dipenjara karena Jadi Pertama Kali Laporkan Covid-19 di Wuhan, Zhang Zhan Ditahan untuk Kedua Kali |
|
|---|
