Breaking News:

Terkini Internasional

Media Asing Soroti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres: Buka Jalan untuk Putra Jokowi

Atas putusan MK, sejumlah media asing ikut menyoroti jalan karpet merah yang dibukakan oleh Ketua MK Anwar Usman yang merupakan pamannya.

Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) disela-sela memimpin sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan soal batas usia kandidat calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Dalam sidang yang berlangsung 6 jam tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon soal batas usia capres-cawapres.

Yakni diputuskan bagi kepala daerah yang sedang atau pernah menjabat dan berusia minimal 35 tahun bisa mendaftarkan diri di Pilpres 2024.

Baca juga: Gibran Dirumorkan Gabung Golkar setelah Putusan MK, Sinyal Kuat Dampingi Prabowo? Ini Kata DPD Solo

Hal ini menjadi polemik lantaran karpet merah untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah terbuka.

Sebelumnya Gibran dikabarkan akan digaet Prabowo Subianto untuk menjadi cawapresnya.

Namun, Gibran terkendala usia sebelum kini telah diputuskan oleh MK.

Atas putusan tersebut, sejumlah media asing ikut menyoroti jalan karpet merah yang dibukakan oleh Ketua MK Anwar Usman yang merupakan pamannya.

1. Channel News Asia

Baca juga: Gibran Dirumorkan Gabung Golkar setelah Putusan MK, Sinyal Kuat Dampingi Prabowo? Ini Kata DPD Solo

Media Singapura menuliskan judul 'Pengadilan Indonesia Membuka Jalan bagi Putra Sulung Presiden Jokowi untuk Mengikuti Pemilu 2024'.

Artikel itu mengatkaan jika keputusan yang diambil MK membuat banyak kritik pada Jokowi.

"Semakin mendalamnya politik dinasti di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia," tulis media itu.

Saat ini Gibran berusia 36 tahun dan akan bergabung dengan Prabowo Subianto.

2. SCMP

Media China menuliskan judul 'Kekhawatiran terhadap demokrasi Indonesia karena putra Jokowi mendapat jalur pemilihan wakil presiden secara plot twist melalui pengadilan', Senin 16 Oktober 2023.

Media itu menuliskan keputusan kontroversi MK dipandang sebagai tindakan yang tak demokratis.

"Keputusan tersebut menunjukkan bahwa Jokowi sedang berusaha membangun dinasi politiknya setelah keluar dari jabatannya," tulisnya.

Hal tersebut berarti putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming berhak mencalonkan diri dalam pilpres Februari 2024 mendatang.

Baca juga: Meski Dibolehkan MK, Gibran Tak Langsung Dipilih Jadi Wakil Prabowo, Gerindra Beberkan Tahapannya

Gibran Rakabuming saat ditemui di Balaikota Solo
Gibran Rakabuming saat ditemui di Balaikota Solo (TribunSolo/ Andreas Chris)

3. Asia Nikkei

Media Jepang Asia Nikkei menuliskan judul 'Pengadilan Indonesia menghilangkan hambatan bagi pencalonan wakil presiden putra Jokowi' tulisnya.

Putusan itu dijatuhkan hanya beberapa hari menjelang pembukaan pendaftaran Pilpres 2024 pada Kamis mendatang.

Pengadilan memutuskan bahwa klausul yang diperpanjang akan berlaku efektif mulai pemilu berikutnya.

Baca juga: Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Dinilai Ada di Tangan Jokowi, Ini Dampak Positif dan Negatifnya

"Gibran Rakabuming baru-baru ini muncul di antara beberapa nama yang difavoritkan jadi pasangan Prabowo," tulis mereka.

Media itu bahkan menuliskan Jokowi tengah berselisih dengan Ketua Umum PDIP Megawati.

Hal tersebut terjadi setelah Jokowi datang di acara relawan Projo yang berujung deklarasi dukungan untuk Prabowo. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Media AsingJokowiGibran Rakabuming RakaMahkamah KonstitusiPrabowo
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved