Terkini Daerah
Ayah Aniaya Anak Kandung Berusia 9 Tahun sampai Gegar Otak, Ngaku Emosi Tak Diberi Uang oleh Istri
Seorang ayah berinisial DS (36), tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun di Magetan, Jawa Timur.
Editor: Rekarinta Vintoko
Kompas.com/Takasuu
Ilustrasi penganiayaan orang tua terhadap anak-anak. Seorang ayah berinisial DS (36), tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun di Magetan, Jawa Timur.
Tersangka dikenakan pasal UU 23 tahun 2002, dengan kurungan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara itu, Tersangka DS mengaku minta uang demi memenuhi kebutuhan sehari hari.
Sebab akhir akhir ini ia jarang menerima pesanan es krim.
"Kadang dikirim tiap bulan Rp 1 juta. Jumlah itu masih kurang soalnya buat anak jajan. Jadinya saya minta lagi, sama buat melunasi hutang hutang," tandasnya. (*)
Berita terkait Kasus Penganiayaan Lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ngamuk Tak Diberi Jatah Bulanan Istri, Bapak Aniaya Anak Kandung masih Berusia 9 Tahun, Gegar Otak
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
Berita Terkait :#Terkini Daerah
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|