Breaking News:

Terkini Daerah

Ayah Aniaya Anak Kandung Berusia 9 Tahun sampai Gegar Otak, Ngaku Emosi Tak Diberi Uang oleh Istri

Seorang ayah berinisial DS (36), tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun di Magetan, Jawa Timur.

Kompas.com/Takasuu
Ilustrasi penganiayaan orang tua terhadap anak-anak. Seorang ayah berinisial DS (36), tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun di Magetan, Jawa Timur. 

Tersangka dikenakan pasal UU 23 tahun 2002, dengan kurungan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu, Tersangka DS mengaku minta uang demi memenuhi kebutuhan sehari hari.

Sebab akhir akhir ini ia jarang menerima pesanan es krim.

"Kadang dikirim tiap bulan Rp 1 juta. Jumlah itu masih kurang soalnya buat anak jajan. Jadinya saya minta lagi, sama buat melunasi hutang hutang," tandasnya. (*)

Berita terkait Kasus Penganiayaan Lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ngamuk Tak Diberi Jatah Bulanan Istri, Bapak Aniaya Anak Kandung masih Berusia 9 Tahun, Gegar Otak

Sumber: Tribun Jatim
Tags:
PenganiayaanMagetanJawa TimurKasus Penganiayaan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved