Terkini Daerah
Ayah Aniaya Anak Kandung Berusia 9 Tahun sampai Gegar Otak, Ngaku Emosi Tak Diberi Uang oleh Istri
Seorang ayah berinisial DS (36), tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun di Magetan, Jawa Timur.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWPW.COM - Seorang ayah berinisial DS (36), tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun.
Korban berinisial MDS itu ditendang dua kali di bagian perut, dan bahkan mendapat penganiayaan hingga gegar otak.
Aksi penganiayaan ini dilakukan di rumah mereka yang ada di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (30/9/2023) lalu.
Baca juga: Viral AKP Ivans Djarat Aniaya Satpam Bank, Ngaku Tersulut Emosinya saat Ditegur, Kini Dinanti Sanksi
Kepada polisi, pelaku mengaku emosi gara-gara tak diberi uang bulanan oleh istrinya, yang bekerja sebagai TKW di luar negeri.
Sementara itu, korban yang masih duduk di kelas 3 SD ini harus menjalani perawatan intensif di RSUD Dr Sayidiman Kabupaten Magetan.
Dari pemeriksaan polisi, aksi penganiayaan ini ternyata bukan yang pertama kali dilakukan pelaku terhadap korban.
Bocah malang ini rupanya sering menjadi objek pelampiasan emosi sang ayah.
Tidak sampai 24 jam, setelah meminta keterangan dan pemeriksaan saksi saksi di rumah sakit, DS berhasil ditangkap Satreskrim Polres Magetan tanpa perlawanan Senin malam (2/10/2023).
Dalam sehari hari diketahui DS hanya bekerja sebagai penjual es krim dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sedangkan saksi kejadian yakni nenek korban SI.
"Korban mengalami luka gegar otak dan pendarahan di perut akibat kekerasan fisik. Sehingga korban dilarikan ke ruang ICU," ujar Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, di Mapolres Magetan, Selasa (3/10/2023).
Modusnya, lanjut Kapolres, pelaku menyuruh korban menelpon ibunya yang sedang bekerja sebagai TKW di Taiwan.
Korban diminta pelaku meminta uang sebesar Rp 300 ribu.
Baca juga: Kronologi Pemuda Hajar 2 Begal Sekaligus yang Viral, Tetap Merugi meski Hanya Ditonton Warga
"Ibu korban mengatakan tidak bisa memberi uang, karena belum memasuki tanggal gajian dan berjanji diberikan esoknya. Mendengar hal itu, tersangka marah hingga melakukan penganiayaan," jelasnya.
Polisi menyita barang bukti tindak kejahatan, berupa pakaian yang dikenakan korban.
Tersangka dikenakan pasal UU 23 tahun 2002, dengan kurungan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Sementara itu, Tersangka DS mengaku minta uang demi memenuhi kebutuhan sehari hari.
Sebab akhir akhir ini ia jarang menerima pesanan es krim.
"Kadang dikirim tiap bulan Rp 1 juta. Jumlah itu masih kurang soalnya buat anak jajan. Jadinya saya minta lagi, sama buat melunasi hutang hutang," tandasnya. (*)
Berita terkait Kasus Penganiayaan Lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ngamuk Tak Diberi Jatah Bulanan Istri, Bapak Aniaya Anak Kandung masih Berusia 9 Tahun, Gegar Otak
Sumber: Tribun Jatim
| Menelisik Perebutan Takhta Keraton Solo: Purbaya Vs Hangabehi, Siapa Berhak Jadi Pakubuwono XIV? |
|
|---|
| ODGJ di Purwakarta Serang 13 Orang Termasuk Anak Kecil dengan Golok, Ini Kronologi & Kondisi Korban |
|
|---|
| 4 Fakta Penembakan Pedagang Bakso di Aceh: Mulai Kronologi, Motif, hingga Munculnya Pelaku baru |
|
|---|
| Kronologi Kasus Investasi Bodong di Bali yang Libatkan Sosok Mr Terimakasih, Korban Rugi Rp80 Miliar |
|
|---|
| 1.000 Pohon Pisang Raja Tiba-tiba Ditanam di Probolinggo, Ini Sosok di Baliknya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan-anak-anak-fddgg.jpg)