Breaking News:

Terkini Daerah

Bocah SMP Diajak Berzina Guru Ngaji, Dijanjikan Jadi Istri Kedua, Berakhir Dipergoki Istri Sah

Seorang gadis berinisial YN (15) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh guru ngajinya sendiri.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi rudapaksa. Seorang gadis berinisial YN (15) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh guru ngajinya sendiri di Medan, Sumatera Utara. 

TRIBUNWOW.COM -  Seorang gadis berinisial YN (15) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh guru ngajinya sendiri.

Peristiwa rudapaksa anak di bawah umur ini terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Saat ini, pelaku berinsiial TF sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Medan.

Baca juga: Kepergok Mencuri, Pria di Cilacap Justru Rudapaksa dan Bunuh Korbannya, Mayat Dibuang di Septic Tank

Menurut pihak kepolisian, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orangtua korban.

Kasus pelecehan seksual ini terungkap saat orang tua korban melapor ke kepolisian.

"Benar, korban merupakan murid mengaji tersangka,"kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, dikutip dari TribunMedan, Sabtu (23/9/2023).

Tersangka telah menjadi guru ngaji korban sejak tahun 2019.

Namun saat tahun 2022, ketika korban sudah kelas III SMP dia terus membujuk rayu korban agar mau diajak berzina hingga akhirnya ia terperdaya dan mau diajak bersetubuh berulang kali, meski tersangka sudah memiliki istri.

Kata Polisi, tersangka menjanjikan korban untuk dijadikan istri kedua, sampai akhirnya mereka berpacaran sejak tahun lalu.

Baca juga: Fakta Bupati Rudapaksa Pelayan Kafe: Berakhir Dinikahi dengan Mahar Rp 1 Miliar, tapi Korban Kabur

"Jadi modus pelaku ini selain memacari korban, dia juga menjanjikan akan menjadikan korban sebagai istri keduanya."

Dipergoki Istri Sah

Skandal guru ngaji dengan anak muridnya ini terbongkar setelah istri sah tersangka memergoki isi pesan singkat tersangka dan muridnya.

Lalu istri tersangka ngamuk-ngamuk dan mendatangi rumah simpanan suaminya, lalu melapor ke orang tuanya.

Kemudian orang tua gadis dibawah umur itu melaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan agar guru mengaji bejat itu bisa dihukum.

Setelah menerima laporan personel langsung melakukan serangkaian penyelidikan lalu menangkap tersangka di rumahnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D tentang perlindungan anak dan terancam penjara 15 tahun. (*)

Berita terkait Kasus Rudapaksa Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tampang Guru Ngaji yang Rudapaksa Muridnya, Korban Diiming-imingi Jadi Istri Kedua

Sumber: Tribun Medan
Tags:
MedanBerzinaKorban
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved