Terkini Daerah
Bocah SMP Diajak Berzina Guru Ngaji, Dijanjikan Jadi Istri Kedua, Berakhir Dipergoki Istri Sah
Seorang gadis berinisial YN (15) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh guru ngajinya sendiri.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Seorang gadis berinisial YN (15) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh guru ngajinya sendiri.
Peristiwa rudapaksa anak di bawah umur ini terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Saat ini, pelaku berinsiial TF sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Medan.
Baca juga: Kepergok Mencuri, Pria di Cilacap Justru Rudapaksa dan Bunuh Korbannya, Mayat Dibuang di Septic Tank
Menurut pihak kepolisian, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orangtua korban.
Kasus pelecehan seksual ini terungkap saat orang tua korban melapor ke kepolisian.
"Benar, korban merupakan murid mengaji tersangka,"kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, dikutip dari TribunMedan, Sabtu (23/9/2023).
Tersangka telah menjadi guru ngaji korban sejak tahun 2019.
Namun saat tahun 2022, ketika korban sudah kelas III SMP dia terus membujuk rayu korban agar mau diajak berzina hingga akhirnya ia terperdaya dan mau diajak bersetubuh berulang kali, meski tersangka sudah memiliki istri.
Kata Polisi, tersangka menjanjikan korban untuk dijadikan istri kedua, sampai akhirnya mereka berpacaran sejak tahun lalu.
Baca juga: Fakta Bupati Rudapaksa Pelayan Kafe: Berakhir Dinikahi dengan Mahar Rp 1 Miliar, tapi Korban Kabur
"Jadi modus pelaku ini selain memacari korban, dia juga menjanjikan akan menjadikan korban sebagai istri keduanya."
Dipergoki Istri Sah
Skandal guru ngaji dengan anak muridnya ini terbongkar setelah istri sah tersangka memergoki isi pesan singkat tersangka dan muridnya.
Lalu istri tersangka ngamuk-ngamuk dan mendatangi rumah simpanan suaminya, lalu melapor ke orang tuanya.
Kemudian orang tua gadis dibawah umur itu melaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan agar guru mengaji bejat itu bisa dihukum.
Setelah menerima laporan personel langsung melakukan serangkaian penyelidikan lalu menangkap tersangka di rumahnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D tentang perlindungan anak dan terancam penjara 15 tahun. (*)
Berita terkait Kasus Rudapaksa Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tampang Guru Ngaji yang Rudapaksa Muridnya, Korban Diiming-imingi Jadi Istri Kedua
Sumber: Tribun Medan
Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi |
![]() |
---|
Pendaki Malaysia Tergelincir 200 Meter dari Gunung Rinjani setelah Menghindari Porter yang Melintas |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh |
![]() |
---|
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah: Ibu Meninggal, Diberi Makanan Basi hingga Dibakar di Sawah |
![]() |
---|
13 Tahun Tinggal & Rutin Bayar, Warga Purwakarta Protes Rumah Mendadak Dibongkar: Gantinya Mana? |
![]() |
---|