Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan 2 Waria Medan Dijebak Oknum Polisi Pakai Narkoba dan Diperas Rp 50 Juta: Ngomong Gol Ini

Dua orang transpuan asal Medan, Sumatera Utara diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi.

Editor: Via
Tribunnews.com
Ilustrasi polisi. Perwira polisi di Medan, Sumatra Utara diduga berkomplot menjebak dan memeras waria. 

"Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Propam masih berlangsung," kata Hadi, Selasa (27/6/2023).

Ia mengatakan, dari tujuh orang personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan ini, empat di antaranya terindikasi kuat melakukan perbuatan tersebut.

Namun Hadi tidak merinci empat oknum tersebut.

"Empat personel dalam proses penyidikan. Tentu nanti kalau terbukti akan dilakukan penahanan," kata Hadi didampingi Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono.

Baca juga: Oknum Kombes dan AKBP Gedor-gedor Kos-kosan Waria Tanpa Surat Tugas, Penghuni Ketakutan Lapor LBH

LBH Medan ungkap keanehan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra mengungkap beragam keanehan dalam penanganan kasus dugaan pemerasan kepada dua transpuan.

Menurut Irvan, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono sibuk mengajak dua korban dan LBH Medan untuk menggelar jumpa pers pada Senin (26/6/2023).

Jumpa pesr dilakukan setelah dua kliennya dipanggil Polda Sumut.

Dalam jumpa pers itu, Propam Polda Sumut menyuruh kedua korban untuk menyampaikan ucapan terima kasih pada Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Sebab dalam jumpa pers yang rencananya akan diadakan oleh Polsa Sumut, penyidik yang diduga telah melakukan pemerasan akan mengembalikan uang Rp 50 juta diduga hasil pemerasan itu pada Deca dan Fury.

"Kabid Propam yang ngomong gitu. Klien kami disuruh ucapkan terima kasih pada Kapolda Sumut," kata Irvan, Selasa (27/6/2023).

Karena merasa hal tersebut janggal, Irvan pun enggan menuruti permintaan Kabid Propam.

"Menurut saya, LBH Medan tidak punya keharusan menghadiri jupa pers itu. Karena kasus ini saja belum jelas penanganannya," kata Irvan.

Ia mengatakan, semestinya Polda Sumut lebih dahulu membeberkan siapa saja oknum yang terlibat dalam dugaan pemerasan itu.

Kemudian, Polda Sumut juga sepatutnya mengumumkan kepada publik, hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum polisi yang nantinya terbukti melakukan kesalahan.

"Bukan malah langsung jumpa pers," kata Irvan.

Ia mengatakan, sampai saat ini pun Polda Sumut belum menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang sudah dilakukan oknum penyidik kepada kedua kliennya itu.

"Dalam jumpa pers yang akan diadakan Polda Sumut itu kan rencananya akan ada pengembalian uang Rp 50 juta. Uang itu kan sebagai barang bukti. Kalau barang bukti dipulangkan, terus apa menjadi jaminan kasus ini akan berlanjut," kata Irvan.

"Tidak ada kewajiban bagi LBH Medan untuk menghadiri jumpa pers tersebut. Kalau mau dibuat, ya silakan saja," tambah Irvan.

Ia mengatakan jika kasus tersebut berhenti begitu saja, maka akan menjadi preseden buruk karena ada dugaan pelanggaan etik berat dalam kasus tersebut.

"Masa kasus kategori pelanggaran kode etik berat langsung dikembalikan begitu saja. Seharusnya Kapolda Sumut punya sikap, seperti apa langkahnya," tegas Irvan.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita 2 Waria di Medan Diduga Diperas Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Berawal dari Open BO"

Tags:
WariaOknum polisiRazia PolisiPenggerebekan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved