Terkini Daerah
Dokter Koas Pembully Timothy Dikeluarkan dari RS Ngoerah, Ahli: Sanksi Tidak Menyentuh Akar Masalah
Dokter koas yang berikan komentar nirempati kepada meninggalnya Mahasiswa FISIP Unud resmi dikeluarkan dari RS Ngoerah.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Dokter koas yang berikan komentar nirempati kepada meninggalnya Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana (Unud) Timothy Anugerah Saputra resmi dikeluarkan dari tempatnya bertugas di RS Ngoerah.
Informasi ini disebutkan langsung oleh Plt Direktur Utama RSUP Prof Ngoerah I Wayan Sudana.
“Kami telah mengembalikan peserta didik tersebut ke Universitas Udayana untuk dilakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut. Langkah ini diambil karena tindakan mereka menimbulkan citra buruk bagi RS Ngoerah maupun Unud,” ujarnya pada Senin (20/10/2025), dikutip dari Tribunnews.
I Wayan Sudana juga menyebutkan bahwa para dokter koas yang telah dikeluarkan itu bukan karyawan tetap RSUP Prof Ngoerah, maka dari itu perilakunya dianggap tidak mewakili lembaga rumah sakit.
Baca juga: Kasus Influenza Meningkat hingga akibatkan Kematian di Negara Tetangga, Puan: Bisa Membebani
Semantara pelaku lain yang berstatus sebagai mahasiswa aktif dan pengurus organisasi resmi dikeluarkan dari organisasinya.
Adapun empat di antaranya didepak dari Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud, satu mahasiwa dipecat dari jabatan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud, dan satu mahasiswa dicopot dari Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP).
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana (Unud) Timothy Anugerah Saputra ditemukan meninggal dunia pada Rabu (15/10/2025).
Menanggapi indikasi pembullyan, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menekankan bahwa pelaku kekerasan maupun perundungan di kampus dapat dijatuhi sanksi berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
"Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi harus segera diimplementasikan oleh universitas. Terkait sanksi juga sudah diatur dalam Permen ini," kata Lalu Hadrian Irfani pada Minggu (19/10/2025), dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Timothy Anugerah Saputra dinyatakan meninggal dunia karena melompat dari lantai 4 kampus.
Ia sempat dilarikan ke RSUP Prof Ngoerah oleh beberapa saksi, namun nahas nyawanya tidak bisa diselamatkan.
Adapun insiden ini viral di media sosial diiringi temuan tangkapan layar yang menunjukkan obrolan grup bernuansa nirempati kepada Timothy Anugerah Saputra.
Hal tersebut mendorong dugaan kuat adanya perundungan terhadap almarhum.
Baca juga: Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh
Komentar Ahli
Dilansir oleh Kompas.com, Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran Jannus TH Siahaan turut mengomentari insiden bully di ruang akademik ini.
| Ditolak 4 Rumah Sakit Saat Hendak Melahirkan, Ibu dan Bayi di Jayapura Meninggal Dunia |
|
|---|
| Sopir Kabur dari Kecelakaan Tunggal: Ditemukan Puluhan Ribu Pil Ekstasi Dalam Mobil |
|
|---|
| Kronologi Temuan Mobil Tanpa Sopir yang Bawa 75 Ribu Pil Ekstasi dan Lencana Polri di Tol Lampung |
|
|---|
| Erupsi Gunung Semeru Meningkat, Badan Geologi Tetapkan Status Awas dan Tanggap Darurat |
|
|---|
| Gandakan Uang ke Dukun, Kades di Brebes Gondol Uang Desa sampai Rp547 Juta, Mengaku Hanya Pinjam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/Plt-Direktur-Utama-RS-Ngoerah-dr-I-Wayan-Sudana-M-Kes.jpg)