Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan 2 Waria Medan Dijebak Oknum Polisi Pakai Narkoba dan Diperas Rp 50 Juta: Ngomong Gol Ini

Dua orang transpuan asal Medan, Sumatera Utara diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi.

Editor: Via
Tribunnews.com
Ilustrasi polisi. Perwira polisi di Medan, Sumatra Utara diduga berkomplot menjebak dan memeras waria. 

Ditawari damai bayar Rp 50 juta

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Irvan Saputra mengatakan saat diperiksa di Mapolda Sumut, Deca dan rekamnya ditawari berdamai dengan penyidik.

"Sampaikan damai saja kepada ibu itu (penyidik), baiknya ibu itu, mudah-mudahan mau dia bantu, sampaikan lah, kalian mempunya berapa (uang) ?, karena belum pernah melakukan hal tersebut, mereka pun (korban) mencoba paginya menyampaikan kepada yang diduga anggota polisi tersebut. 'Bu tolong bantu kami damai, kami punya uang 25 juta," ujar Irvan menirukan ucapan korban.

Setelah itu menurut pengakuan korban penyidik tersebut justru meminta uang Rp 100 juta.

Setelah negosiasi alot, akhirnya disepakati uang negosiasi sebesar Rp 50 juta.

"Alhasil dikarenakan Deca sudah dalam keadaan tidak sehat dan berfikir akan berlarut-larut. Akhirnya menyepakati permintaan Rp 50 juta itu. Terkait uang Rp 50 juta tersebut (diduga) anggota polisi meminta dibayar cash (tunai), tetapi mereka tidak punya dana cash, seraya menjawab kalau mau, ditransfer," ujar Irvan.

Kemudian oknum anggota polisi memberikan nomor rekening dan meminta ke duanya mentransfer ke nomor rekening atas nama Sugiyanto.

"Hal tersebut kemudian mereka membuat perjanjian yang diduga isinya tidak akan mengulangi perbuatanya dan tidak mempermasalahkan terkait dana tersebut," kata Irvan.

Setelah itu, kedua transpuan itu dibawa keluar ke Mapolda Sumut menggunakan mobil, mereka lalu diturunkan di depan Pengadilan Agama Medan.
Terkait laporan dua transpuan itu, Irvan menduga keduanya korban tindak pidana pemerasan dan penjebakan.

"Oleh karena itu LBH Medan menilai tindakan tersebut telah melanggar pasal 1 (3), 28 UUD 1945 Jo pasal 368 KUHP jo UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo ICCPR Jo DUHAM," katanya.

Selain itu keduanya juga telah membuat laporan polisi bernomor:STTLP/B/758/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 23 Juni 2023.

Baca juga: Berawal dari Ajakan Kencan Pria, 2 Waria di Medan Diperas Oknum Polisi: Dia Nakut-nakutin Aku

Polda Sumut angkat bicara

Setelah mendapat kritik terkait ketidakjelasan penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan dua orang transpuan, Polda Sumut akhirnya membeberkan siapa perwira polwan yang diduga memeras kedua transpuan itu.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, perwira polwan yang diduga melakukan pemerasan terhadap dua transpuan itu adalah Ipda PG.

Ipda PG merupakan anggota Dit Reskrimum Polda Sumut.

Halaman
1234
Tags:
WariaOknum polisiRazia PolisiPenggerebekan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved