Terkini Daerah
Hanya Ingin Cari Sensasi, Pria Paruh Baya Tega Cabuli 17 Gadis Bawah Umur di Sleman, Ini Modusnya
Seorang pria paruh baya asal Bantul ditangkap lantaran diduga telah mencabuli 17 anak di bawah umur.
Editor: Via
Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi dan korban.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan BM sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Dalam perkara ini, tersangka BM pada mulanya merayu korban berinisial N (16) untuk berhubungan badan dengan iming-iming imbalan uang.
Setelah itu, N kemudian mengajak atau menawari teman-temannya untuk ikut melakukan hubungan badan dengan tersangka BM yang sering dipanggil dengan kata Papi.
Setiap kali berhubungan badan, BM memberikan imbalan uang kepada korbannya sebesar Rp300 ribu - Rp800 ribu, bahkan ada juga yang menerima imbalan dalam bentuk dolar Singapura.
Perbuatan tersebut dilakukan di rentang bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023 dengan korban 17 anak.
"17 korban jiwa ini semua statusnya adalah anak di bawah umur," kata Tri Panungko.
Menurut dia, hasil pendalaman psikologi forensik terhadap tersangka bukan termasuk kategori pedofilia.
Sebab, korban dari perbuatan cabul tersangka ini random. Bukan hanya menyasar anak-anak di bawah umur tetapi juga orang-orang dewasa.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Nugroho Arianto, mengatakan dalam perkara tersebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti kejahatan.
Di antaranya handphone, pakaian korban, anting emas dan uang pecahan 10 dolar Singapura serta beberapa botol minuman keras.
"Alat bukti (perkara ini) adalah Visum et Repertum yang diterbitkan dari rumah sakit Bhayangkara dan RSUD Sleman," kata Nugroho.
Tersangka BM sudah ditahan sejak 31 Januari 2023 dan berkas perkaranya telah dinyatakan P21 pada 29 Mei 2023 dan akan segera dilaksanakan tahap 2 ke Kejati DIY pada Selasa 30 Mei 2023.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar rupiah.(TribunJogja.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria Asal Bantul Setubuhi Belasan Anak di Bawah Umur di Sleman, Ini Modus dan Motif Pelaku
Sumber: Tribun Jogja
| Kehidupan Padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo setelah Keluar Penjara dalam Kasus Penggandaan Uang |
|
|---|
| Kronologi Pembegalan Warga Baduy dan Tanggapan Wamenkes soal Korban Ditolak RS karena Tak Punya BPJS |
|
|---|
| Sosok ZP Pelaku Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga: Residivis yang Kini Jual Sate |
|
|---|
| Kemenag Buka Suara Seusai Aksi Pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga yang Tewaskan Pemuda 21 Tahun |
|
|---|
| SPPG di Bandung Kecolongan Dana Rp1 Miliar Akibat Penipuan Daring, 53 Pekerja Terpaksa Dirumahkan |
|
|---|