Breaking News:

Terkini Daerah

Gadis Bawah Umur di Sulteng Dirudapaksa 11 Orang, di Antaranya Oknum Kades, Guru hingga Aparat

Seorang gadis bawah umur di Parimo, Sulawesi Tengah diduga dirudapaksa oleh 11 orang yang diantaranya aparat desa hingga oknum guru.

Editor: Via
Tribun Lampung
Ilustrasi korban rudapaksa. Gadis 16 tahun di Parimo, Sulawesi Tengah diduga dirudapaksa 11 orang termasuk oknum Kades hingga guru. 

TRIBUNWOW.COM - Nasib malang menimpa seorang gadis berinisial RI (16) yang menjadi korban asusila oleh 11 orang terduga pelaku.

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) hingga saat ini telah menetapkan 10 orang pelaku dan masih melakukan penyelidikan.

Mirisnya, di antara terduga pelaku tersebut ada yang menjabat sebagai Kepala Desa, Guru hingga oknum aparat.

Baca juga: DENDAM pada Istri, Ayah di Medan Cekoki Sabu-sabu lalu Rudapaksa Anak Selama 3 Tahun: Saya Khilaf

Hal itu diungkapkan Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono saat konferensi pers di Mapolres Parimo, Sulawesi Tengah, Jumat (26/5/2023).

Adanya ketambahan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Parimo beberapa waktu lalu.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman disekitarnya sebanyak 10 orang sehingga kemarin kita sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," ucapnya.

Kepolisian Resor (Polres) Parimo, Sulawesi Tengah menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus asusila kepada anak dibawah umur berinisial RI (16), Sabtu (27/5/2023).
Kepolisian Resor (Polres) Parimo, Sulawesi Tengah menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus asusila kepada anak dibawah umur berinisial RI (16), Sabtu (27/5/2023). (Ho Tribun Palu.com)

Baca juga: Anak Laki-laki di Pekanbaru Jadi Korban Rudapaksa Sejenis 4 Pria Dewasa, Pelaku Beraksi Bersama-sama

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Parimo, Iptu Jan Turangan menyatakan bahwa dari 10 orang tersangka yang sudah ditetapkan belum ada keterlibatan oknum polisi.

"Penyidik sudah mengambil suatu sikap untuk menerapkan 5 orang tersangka lagi berdasarkan bukti-bukti yang sudah dipegang oleh penyidik, itu baru akan dilakukan pemanggilan, sudah diagendakan nanti kami akan informasikan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunPalu melalui via telepon whatsapp, Sabtu (27/5/2023).

Kata Jan, untuk kelima orang yang nantinya akan dipanggil ini akan dikihat dulu apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak.

"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan atau seperti apa nanti kita konfirmasi kembali," tuturnya.

Dia menambahkan, untuk satu terduga pelaku lainnya masih dilakukan pengembangan dikarenakan penyidik baru mendapatkan pengakuan dari korban.

"Kita masih mencari keterangan dari saksi atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban," katanya.

Perlu diketahui, adapun 10 orang itu adalah total yang tersangka yang nantinya akan dilakukan pemanggilan penyidik maupun yang sudah ditahan di Polres Parimo.

Adapun yang sudah berhasil ditahan yakni berinisial EK alias MT, pak guru ARH alias AF, AR, AK dan HR oknum Kades.

Kemudian, tersangka yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, AT.

Baca juga: Berbulan-bulan Nunggak Utang, Nasabah Koperasi Dikirimi Konten Asusila oleh Debt Collector

11 Pelaku

Dalam aduannya, korban menyebut ada 11 pelaku yang melakukan tidak asusila terhadap dirinya.

Dari 10 inisial yang dirilis polisi, satu pelaku tidak disebutkan.

Pelaku itu berinisial HST, seorang oknum perwira aparatur negara.

Korban bahkan memiliki foto 11 pelaku.

Belum diketahui pasti keterlibatan pelaku HST.

Namun, berdasarkan rilis Polres Parigi Moutong, HST tidak ditetapkan tersangka atau tidak terlibat seperti ditudingkan korban.

Ayah korban berinisial ZN berharap agar para pelaku dihukum kebiri.

"Saya minta humumannya seberat-beratnya apa yang anakku rasakan penderitaannya begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," tuturnya.

Baca juga: Pernah Dibui karena Cabuli Anaknya, Kakek di HST Ulangi Tindakan Asusila ke Cucu Kandung

Kronologi

Peristiwa nahas itu dialami korban saat bekerja di Rumah Adat Kaili, Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, sekira tahun 2022, atau usianya baru 15 tahun.

Selama bekerja di tempat itu, korban mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Korban bekerja di tempat itu sekira enam bulan dengan upah Rp 250 ribu per pekan.

Selama itu pulalah korban mengalami tindak asusila dari para pelaku.

Dari 11 pelaku, lima di antaranya ditangkap Polres Parigi Moutong.

Kapolres Parim AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, kelima tersangka dalam kasus itu melakukan aksi bejatnya di waktu dan tempat berbeda.

"Jadi ada beberapa tempat kejadian asusila itu dilakukan, kejadiannya ini mulai dari April 2022 dan Januari 2023," ucapnya dikutip TribunPalu.com dari akun youtube Polres Parigi Moutong, Sabtu (27/5/2023).

Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, kasus itu menyeret lima tersangka berinisial EK alias MT, Oknum Guru ARH alias AF, AR, AK dan HR Oknum Kades.

Menurut Yudy, peranan masing-masing lima tersangka ini yakni inisial EK alias MT melakukan persetubuhan terhadap korban sebayak 2 kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 di rumah pelaku Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan.

Selanjutnya, peran inisial ARH alias AF (Oknum Guru) melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak enam kali sejak April 2022 hingga Januari 2023 di berbagai tempat termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.

Peran AR melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak empat kali sejak Mei 2022 sampai Desember 2022 termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.

Untuk inisial AK perannya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali dan HR (oknum Kades) menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di berbagai tempat.

Baca juga: Terkuak Motif Viral Pria Culik Mantan Pacar di Bandung, Sempat Rudapaksa lalu Buang Korban di Jalan

Adapun barang bukti yang disita polisi dari kasus itu yakni 1 lembar celana pendek hitam milik korban, 1 lembar kaos lengan pendek warna ungu dan 1 lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik korban.

Polisi juga menyita dia unit kendaraan roda empat beserta 1 lembar STNK.

"Jadi barang bukti kendaraan ini karena jadi tempat persetubuhan anak di bawah umur," ujar AKBP Yudy Arto Wiyono.

Yudy menambahkan, modus dari kelima orang ini, sebelum melakukan persetubuhan, pelaku memberikan iming-iming uang yang berfariasi dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu, bahkan ada yang memberikan makanan, pakaian serta handphone kepada korban.

Atas perbuatannya, kelima orang pelaku ini dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Akibat persetubuhan ini, korban mengalami trauma dan saat ini mendapatkan perawatan inap di Rumah Sakit Undata Palu karna masih mengalami sakit di bagian perut," tuturnya.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Kasus Asusila Remaja di Parimo, Aksi Bejat 5 Pelaku Lebih dari Sekali, Hanya Imingi Baju dan Makanan dan Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo, Berikut Inisialnya

Tags:
rudapaksaGadis di bawah umurKepala Desa (kades)Oknum GuruOknum polisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved