Breaking News:

Terkini Daerah

Pernah Dibui karena Cabuli Anaknya, Kakek di HST Ulangi Tindakan Asusila ke Cucu Kandung

Residivis kasus tindakan asusila sedarah mengulangi perbuatannya setelah bebas dari bui.

Editor: Anung
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi bocah SD di Kalimantan Selatan menjadi korban tindakan asusila ayah dan kakek kandungnya. 

TRIBUNWOW.COM - Menjalani hukuman lima tahun di penjara tidak membuat kapok seorang kakek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Begitu bebas dari penjara, residivis kasus pelecehan seksual sedarah ini mengulangi perbuatannya.

Dikutip TribunWow dari TribunBanjarmasin, kali ini ia melakukan tindakan asusila kepada cucu kandungnya yang masih bersekolah di sekolah dasar (SD).

Baca juga: Siswi SMP Dirudapaksa 5 Pria Selama Seharian di 3 Tempat Berbeda, 5 Pelaku Masih Bebas

Mirisnya, kakek ini melakukan tindakan asusila kepada korban bersama dengan ayah kandung korban.

Korban menerima kekerasan seksual dari dua keluarganya sejak ia masih berusia 12 tahun hingga kini 15 tahun dan tengah hamil enam bulan.

Konselor Psikolog UPTD PPA (Dinsos PPKB PPPA) HST, Normi, Sabtu (20/5/2023), mengatakan, untuk ayah dan kakek korban saat ini sedang dalam proses di Polres HST.

"Informasi yang kami dapatkan, di Kakek ini merupakan residivis kasus yang sama," jelasnya.

Masih kata Normi, kakek dari korban sudah pernah dipenjara selama 5 tahun dengan kasus pelecehan seksual terhadap salah satu anaknya.

"Kali ini terulang lagi untuk cucunya dan mirisnya dilakukan bersama bapak korban atau anak dari kakek ini," jelasnya.

Dialnjutkan Norma, di rumah korban, ada empat orang yang tinggal, yakni korban, ayah korban, kakek korban dan nenek korban.

"Memang di rumah itu ada neneknya. Tetapi si nenek ini penglihatannya sudah buram atau tidak jelas karena faktor usia," jelasnya.

Sedangkan ibu korban sudah bercerai dan tinggal di Kabupaten Balangan, Kalsel.

"Dugaan kami memang korban ini sudah beberapa kali mengalami keguguran. Karena saat korban terlambat datang bulan, selalu dipaksa untuk mengkonsumsi minuman alkohol jenis gaduk," lanjutnya.

Baca juga: Beredar Video Dewasa Mirip Karyawati Cikarang Korban Staycation, Kuasa Hukum Curigai Ulah Haters

Sementara itu, terkait status dari ayah dan kakek korban, saat dikonfirmasi ke Polres HST, Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini, menegaskan bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini sedang diproses di polres. Kakek yang berinisial H sudah diamankan di ppolres.
Sedangkan ayah kandung Korban yang berinisial I, saat ini sedang dalam pengejaran," jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terkait kasus ini, pihak UPTD PPA (Dinsos PPKB PPPA) HST siap mendampingi hingga korban melahirkan. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Remaja Hamil Dinodai Ayah dan Kakek di Kabupaten HST, Pelaku Residivis dan Korban Dicekoki Alkohol

Tags:
Ancaman PembunuhanHubungan SedarahPelecehan anakPencabulan anak di bawah umurHulu Sungai Tengah (HST)Kalimantan SelatanResidivis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved