Kasus Korupsi
Nasdem akan Beri Bantuan Hukum pada Tersangka Korupsi Johnny G Plate, Tunggu Arahan dari Surya Paloh
Menanggapi kadernya Johnny G Plate terjerat kasus korupsi, DPP Partai Nasdem siap memberi bantuan hukum pada sang menteri.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "NasDem Siap Beri Bantuan Hukum untuk Johnny G Plate yang Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung."
Sumber: Tribunnews.com
| Nadiem Makarim Gandeng Hotman Paris soal Kasus Pengadaan Chromebook, Bantah Sudah Jadi DPO Kejagung |
|
|---|
| Respons Bank DKI selaku Pemberi Kredit ke Tersangka Sritex Iwan Setiawan, Bagaimana Nasib Nasabah? |
|
|---|
| Rumah Mewah Tersangka Iwan Setiawan Dijaga Ketat, Linmas Setempat Ungkap Keluarganya Tertutup |
|
|---|
| Awal Terbongkarnya Korupsi di Sritex, Tahun 2020 Untung Besar, Tahun Berikutnya Rugi Rp 15,6 Triliun |
|
|---|
| Status Iwan Setiawan dalam Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Khawatir akan Kabur dari Pemeriksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/menkominfo-johnny-g-plate-terjerat-kasus-korupsi.jpg)