Berita Viral
Viral Sosok AD, Karyawati yang Bongkar 'Bobrok' Perusahaan di Cikarang, Pernah Diajak Staycation Bos
Bobrok perusahaan di Cikarang mensyaratkan karyawati staycation bersama bos akhirnya terbongkar.
Editor: Jayanti Tri Utam
Sebagai tindak lanjut, pihak Pemkab pun akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menangani isu tersebut.
Pihak Disnaker Kabupaten Bekasi juga angkat bicara.
Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
"Sebagai langkah awal sudah kordinas dengan pihak terkait, kepolisian, dinas pemberdayaan perempuan," katanya.
Baca juga: 5 Tahun Kerja di Cikarang, Karyawati Ini Tanggapi Viral Isu Ngamar dengan Bos untuk Kontrak Kerja
Dalam waktu dekat mereka akan mengadakan pertemuan membahas persoalan staycation jadi syarat perpanjang kontrak.
"Nanti kami jadwalkan bertemu secara informal kita rapat bersama supaya penyelesaian ini tidak parsial," kata Nur Hidayat.
Sementara Deputy Bidang Pemberdayaan Perempuan, Exco Pusat Parta Buruh Jumisih mengecam keras masalah ini.
"Sangat disayangkan dalam situasi hubungan kerja terdapat hal-hal yang sangat merugikan perempuan," katanya.
Ia berpendapat syarat staycation untuk perpanjang kontrak tak lepas dari adanya relasi kuasa.
"Relasi kuasa antara mereka yang punya kuasa, dalam hal ini adalah atasan, dan buruh perempuan yang memang butuh pekerjaan," katanya. (*)
Baca artikel lain terkait Berita Viral
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok AD Karyawati Cantik di Cikarang yang Diajak Ngamar Bareng Bos Bongkar Modus Perpanjang Kontrak
Sumber: Tribun Jabar
6 Fakta Mencengangkan Pratama Arhan & Zize: Hapus Foto Nikah, Foto dengan Mantan & 1 di Luar Dugaan |
![]() |
---|
5 Negara dengan Penduduk Terpadat di Dunia 2025, Ada Indonesia hingga 2 Tetangga Berseteru |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dituding Terlibat Korupsi, PDIP Bantah Sebut Kesalahan Dicari-Cari |
![]() |
---|
Viral Pegawai Puskesmas Karaoke saat Jam Pelayanan, Dilakukan setelah Olahraga Pagi Bersama |
![]() |
---|
Reaksi Hasto Kristiyanto setelah Dengar Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|