Terkini Daerah
Akibat Kejar Penjambret, Nahas Perempuan di Palu Justru Tewas setelah Tabrak Pelaku dengan Motor
Seorang wanita di Palu, Sulawesi Tengah meninggal dunia akibat tabrakkan kendaraannya ke pelaku penjambretan.
Editor: Via
Kalau kasus jambretnya jelas pasal yang dilanggar pelaku adalah 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," kata Ferdinand.
Terkait pelaku inisial PA, baru kali ini melakukan kejahatan. Untuk itu diimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati.
"Kita sebagai pengguna fasilitas umum untuk aware atau menyadari terhadap barang-barang berharga milik kita. Hindari tempat tertentu yang kita anggap rawan, lokasi dan lain lain," pesan Kasat Reskrim Polresta Palu Ferdinand.
Termasuk amankan benda-benda yang kita bawa agar tidak menarik perhatian pelaku untuk menjadi target kejahatan, " ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perempuan Korban Jambret Meninggal Usai Tabrakkan Motornya ke Motor Pelaku"
| Erupsi Gunung Semeru Meningkat, Badan Geologi Tetapkan Status Awas dan Tanggap Darurat |
|
|---|
| Gandakan Uang ke Dukun, Kades di Brebes Gondol Uang Desa sampai Rp547 Juta, Mengaku Hanya Pinjam |
|
|---|
| Kematian Dosen Muda Untag Menjadi Tanda Tanya Keluarga: Siapakah Saksi Mata AKBP B? |
|
|---|
| Ingat Agus Buntung yang Viral karena Kasus Kekerasan Seksual? Begini Nasibnya Kini di Penjara |
|
|---|
| Viral Dea Lipa, MUA Berhijab yang Ternyata Pria: Dijuluki Sister Hong dari Lombok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/sebuah-ilustrasi-kecelakaan.jpg)