Terkini Daerah
Emosi Ganjar Langsung Tersulut, Pria Ini Akui Cabuli 17 Santriwati di Ponpes Batang, Ini Modusnya
Gubernur Ganjar Pranowo tersulut emosi saat bertemu pelaku pencabulan belasan santriwati di Batang, Jawa Tengah.
Editor: Jayanti Tri Utam
"Hasilnya ada yang memang disetubuhi, dan dicabuli, ini masih kita kembangkan," tuturnya saat Press release di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Pengakuan Pria Bunuh Bocah 5 Tahun karena Suara Musik, Rudapaksa Jenazah Korban sebelum Dibuang
Kapolda mengungkapkan modus yang dilakukan oleh tersangka dalam melancarkan aksinya dengan membujuk rayu korbannya apabila mau mengikuti kemauannya untuk disetubuhi yaitu mengucapkan ijab kabul yang seolah-olah menikah siri.
Namun hanya dilakukan antara tersangka dan dirinya, tanpa saksi, hanya bersalaman lalu mengucap ijab kabul
Maka korban akan mendapatkan karomah atau berkah keturunan.
Setelah menyetubuhi korban, tersangka memberi uang jajan dan mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain.
Karena perbuatan yang dilakukan tersebut dianggap benar dan sah sebagai suami istri.
"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orangtua," ujarnya.
Kapolda Jateng menyatakan akan mengembangkan kasus tersebut saat ini para santriwati sedang masa libur.
Pihaknya juga menggandeng berbagai dinas baik tingkat provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Batang.
"Ini dalam rangka recovery, termasuk Biddokes Jateng untuk trauma healing,"imbuhnya.
Dalam kasus ini pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti mulai dari karpet, beberapa pakaian, hingga kasur.
Lalu, olah TKP juga sudah dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup.
Pihaknya menerapkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," pungkasnya.
Baca juga: Pengakuan Pria Bunuh Bocah 5 Tahun karena Suara Musik, Rudapaksa Jenazah Korban sebelum Dibuang
Pilih Santriwati yang Cantik
Seorang korban, berinisial S (16), mengaku, tiga kali diperlakukan tak senonoh oleh pengasuhnya.
Menurut S, pengasuh pondok tersebut mengincar santriwati yang dianggap cantik.
Mereka kemudian dipanggil ke sebuah ruangan.
Di ruangan tersebut, pengasuh pondok membisikkan dengan kata-kata bahwa masa depan santriwati tersebut tidak bagus dan untuk mencegah sial itulah pernikahan siri harus berlangsung.
Pada Senin (3/4/2023), jumlah pelapor bertambah delapan orang.
Polres Batang kemudian menangkap terduga pelaku.
Rabu, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan di antaranya alas lantai, beberapa pakaian, juga kasur.
Proses olah TKP berlangsung mulai 08.30 WIB hingga 13.30 WIB.
Tidak hanya polisi, tampak juga sejumlah petugas dari Dinas Kesehatan dan Tim Dokkes Polres Batang melakukan visum terhadap santriwati di ponpes itu.
"Terkait kasus tersebut (dugaan percabulan), benar, terjadi. Saat ini, masih dalam penyelidikan kami untuk selanjutnya, kalau sudah terang benderang akan kami sampaikan."
"Tunggu, ya, akan ada pers rilis," tutur Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasihumas Polres Batang AKP Busono, Rabu.
Baca juga: Kronologi Pria Asal Lampung Culik dan Rudapaksa Anak Tiri, Kerap Foto Aksinya Lalu Dikirim ke Istri
Kades Wonosegoro Solichin , membenarkan penyitaan barang bukti dari ponpes tersebut, oleh kepolisian
Ia menjadi saksi penyitaan sekitar 12 barang bukti.
Solichin mengatakan, tidak begitu kenal dengan oknum pengasuh pondok pesantren tersebut dan hanya bertemu ketika yang bersangkutan salat Jumat.
"Santrinya dari luar (dari luar Wonosegoro, Red) semua, warga sini gak ada yang mondok di sini."
"Rata-rata, dari luar dari daerah Batang, (semisal) Pekalongan, kebanyakan dari Pekalongan, Kajen," ucapnya.
Menurutnya, warga enggan memondokkan buah hati mereka di ponpes tersebut karena tidak boleh pulang.
Seluruh santri harus tinggal di pondok meski rumahnya di sebelah ponpes.
Dari keterangan S, oknum pengasuh pondok pesantren tersebut mengincar santriwati yang dianggap cantik.
Mereka kemudian dipanggil ke sebuah ruangan.
Di ruangan tersebut, terduga pelaku mengatakan masa depan santriwati tersebut tidak bagus.
Untuk mencegah itu, santriwati tersebut harus menikah siri dengan pengasuh tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.
Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya jika tersangka dan korban lebih dari satu atau pengulangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Momen Ganjar Emosi saat Bertemu dengan Pelaku Pencabulan Belasan Santriwati: Kenapa Kamu Tega?