Berita Viral
Hendak Tarawih, Viral Siswi SMP Sulsel Justru Jadi Korban Rudapaksa 4 Pemuda, Berikut Kronologinya
Seorang gadis SMP di Sulawesi Selatan dirudapaksa empat pria saat akan berangkat salat tarawih.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Siswi SMP berinisial NA (15) menjadi korban rudapaksa oleh empat orang pria saat hendak berangkat sholat Tarawih, Kamis (6/4/2023) pukul 20.30 WITA.
Dilansir TribunWow.com, pelaku berinisial ER (22), SM (24) dan RH (16) berhasil ditangkap, sementara seorang pelaku masih buron.
Adapun lokasi pada pelaku merudapaksa NA berada di ruang kelas sebuah sekolah di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Terekam CCTV Aksi Pria Pasang Barcode QRIS Palsu di Kotak Amal hingga Dinding Masjid, Videonya Viral
Diketahui, ER dan SM ditangkap di rumahnya masing-masing di kawasan Borong Bira, Kabupaten Jeneponto, Jumat (7/4/2023) dini hari.
Sementara pelaku berinisial RH ditangkap pada Sabtu (8/4/2023) pukul 22.30 WITA, setelah bersembunyi di rumah kerabatnya, kawasan Soroangin, Kabupaten Jeneponto.
"Alhamdulillah satu tersangka lagi telah berhasil kami amankan dan sementara menjalani pemeriksaan dan telah mengakui perbuatannya" kata AKP Supriadi Anwar, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Senin, (10/4/2023) dikutip Kompas.com.

Baca juga: Ditelanjangi dan Kemaluan Diinjak, Viral Pria Sumut Tewas Diamuk Massa Buntut Dituduh Mencuri Burung
Seorang tersangka yang belum disebutkan namanya masih dikejar oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seperti dilaporkan Serambinews.com, awalnya, NA hendak menjalankan salat tarawih di masjid, namun dihentikan seorang tersangka.
Gadis itu pun tak kuasa menolak saat diajak ke sekolahnya.
Ia lantas dirudapaksa oleh empat pemuda secara bergilir di ruang kelas.
Baca juga: Viral Soimah Ngaku Diamuk Oknum Pajak, Sri Mulyani Langsung Turun Tangan Ungkap 3 Poin Berikut
"Jadi korban yang masih duduk di bangku SMP ini dibawa ke gedung sekolah malam itu dan langsung digilir oleh para pelaku yang merupakan tetangganya," terang Supriadi.
Korban lantas ditinggal oleh para pelaku dan membeberkan kejadian tersebut pada keluarga.
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian lantas sigap melakukan pengejaran dan penangkapan.
Adapun para pelaku yang tertangkap kini ditahan di Mapolres Jeneponto dan terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TribunWow.com)