Breaking News:

Terkini Daerah

Emosi Ganjar Langsung Tersulut, Pria Ini Akui Cabuli 17 Santriwati di Ponpes Batang, Ini Modusnya

Gubernur Ganjar Pranowo tersulut emosi saat bertemu pelaku pencabulan belasan santriwati di Batang, Jawa Tengah.

Editor: Jayanti Tri Utam
Tribunnews.com/Istimewa
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi (kiri) bersama Gubernur Ganjar Pranowo memimpin jumpa pers kasus pencabulan belasan santriwati oleh pengasuh pondok pesantren di Batang, Jawa Tengah. Ganjar sempat tersulut emosi saat menanyakan sejumlah hal pada pelaku pencabulan. 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meluapkan kemarahan saat bertemu pelaku pencabulan belasan santriwati di Batang, Jawa Tengah.

Dilansir TribunWow.com, Ganjar tak menyangka ada manusia yang tega mencabuli 17 anak di bawah umur.

Apalagi semua korban merupakan murid pelaku pencabulan bernama Wildan Mashuri (57).

Baca juga: Pengakuan Santriwati Korban Pencabulan Pengurus Pondok Pesantren Batang, Ungkap Modus Nikah Siri

Dengan nada tinggi, Ganjar menanyakan sejumlah hal pada pelaku saat bertemu di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).

"Kenapa kamu tega melakukan itu? Apalagi korbanmu itu masih anak-anak. Kamu tidak sadar bahwa itu salah. Jujur saja sekarang, berapa santri yang jadi korbanmu?" tanya Ganjar dengan nada tinggi.

Diketahui belasan santri yang masih berusia di bawah umur menjadi korban pemerkosaan Wildan.

Aksi bejat itu dilakukan Wildan dari tahun 2019 sampai tahun 2023.

Awalnya, polisi mencatat sebanyak 15 santri menjadi korban Wildan.

Namun saat ditanya Ganjar, Wildan mengaku ada dua alumni santrinya juga menjadi korban.

"Berarti 17 korban, ada lagi tidak. Jujur saja," desak Ganjar.

Ganjar mengaku marah dengan peristiwa itu. Baginya ini merupakan kasus yang sangat serius di dunia pendidikan.

n pelaku pencabul
Momen saat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bertemu dengan pelaku pencabulan belasan santriwati di Batang, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023). Ganjar penuh emosi menanyakan beberapa hal pada pelaku.

Baca juga: Masih Trauma, Bocah di Banyumas Korban Pencabulan 4 Kakek Sebut Sebenarnya Ada 8 Pelaku

"Tentu kami marah. Apalagi korbannya masih anak-anak. Bagi kami, ini serius karena anak kita itu harus dilindungi, bukan untuk dikerasi dalam bentuk apa pun. Kami akan langsung terjunkan tim, membuka posko dan trauma healing pada korban," kata Ganjar.

Kasus semacam ini bukan yang pertama.

Sebab pada September 2022, di Batang ada kasus pemerkosaan dengan korban 22 orang.

Pihaknya akan menggandeng Kemenag untuk mengevaluasi pondok pesantren itu.

Bila tidak layak, maka ia akan menutup pondok tersebut.

Sebab di lokasi juga terdapat sekolah madrasah. Kemudian memperketat pengawasan sekolah dan ponpes.

"Misalnya nanti kita pasang nomor aduan di semua sekolah dan pondok agar semua berani melapor. Tidak hanya pencabulan, bisa juga bullying dan kejadian tidak sesuai lainnya," jelasnya.

Ia menegaskan masyarakat dan orangtua kini harus lebih waspada.

Komunikasi dengan anak harus ditingkatkan.

Meski begitu, Ganjar meminta kasus ini tidak dijadikan sentimen negatif pada semua pondok pesantren.

Baca juga: Kronologi Ritual Mesum Dukun Cabul di Bengkulu, Korban Lari Histeris saat Dimandikan Pelaku

"Ya memang ketika satu dua yang melakukan ini bisa mencoreng semuanya. Tapi banyak juga ponpes yang hebat, bagus dan orang pengen anaknya ke sana. Jadi lebih selektif saja saat memilih pendidikan untuk anak," tambahya.

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, modus pelaku yakni membujuk korban untuk melakukan hubungan dengan alasan akan dapat karomah.

Selain itu, pelaku juga mengelabuhi korban dengan seolah melakukan nikah siri.

Namun nikah hanya dilakukan oleh pelaku dan korban.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, karena tidak memungkinkan ada korban lain. Pelaku kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Bisa juga lebih karena kejadiannya berulang," tandasnya.

Korbannya 15 Santriwati

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama Gubernur Ganjar Pranowo memimpin konferensi pers ungkap kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur yang terjadi di Kabupaten Batang, Selasa (11/4/2023).

Tindak pidana tersebut dilakukan seorang oknum pengasuh pondok pesantren berinisial WM (58) dengan korban sekitar 15 santriwati.

Adapun kurun kejadian berlangsung sejak 2019 sampai dengan awal 2023 di lingkungan sebuah ponpes di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

“Terjadi sejak tahun 2019 sampai sekarang. Modus operandinya santriwati dibangunkan pagi-pagi diajak ke kantin atau TKP lain kemudian pelaku melakukan tindakan asusila,” kata Kapolda Jateng.

Ditambahkan Kapolda, dari awal pengaduan pada 2 April 2023 hingga 10 April 2023 sudah ada 15 santriwati yang mengadu telah menjadi korban dengan rentang umur variatif mulai 14 tahun hingga 24 tahun.

Baca juga: Viral Kakek 70 Tahun Diduga Rudapaksa Nenek 90 Tahun, Korban yang Pikun Bingung: Tiba-tiba Kebuka

"Para korban menurut karena diiming-imingi mendapatkan semacam karomah dari pelaku. Para korban menurut sebab pelaku ini sebagai pengasuh pondok. Kemudian prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami istri kemudian disetubuhi. Setelah itu diberikan duit, sangu, diminta jangan bilang ke orang tua kalau sudah sah sebagai suami istri. Ini modus operandi pelaku,” lanjutnya.

Kapolda mengungkap pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat luas untuk waspada terhadap kejahatan seperti ini

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan apresiasi terhadap langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Dirinya mengajak pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk aktif memberikan berbagai edukasi untuk pencegahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

"Masalah ini juga akan kita komunikasikan dengan kemenag dan jadi bahan evaluasi," ujar Ganjar.

Modus Pelaku

Terungkap modus pencabulan yang dilakukan oleh Wildan Mashuri Amin (57) oknum pengasuh Pondok Pesantren di Desa Wonosegoro Bandar, Batang, Jawa Tengah.

Kasus itu tengah mendapat atensi dari Polda Jateng yang turut mengungkap kasus tersebut bersama Polres Batang.

Mirisnya, pelaku telah melakukan aksi pencabulan itu terhadap 14 santriwatinya yang masih berusia di bawah umur.

Bahkan disinyalir korban masih akan bertambah.

Aksi itu sudah dilakukan sejak 2019.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengakui kasus ini menjadi perhatian khusus sebab semua korban di bawah umur, ada satu korban yang saat ini sudah berusia dewasa.

Dan dari 14 santriwati yang telah melaporkan, hasil visum et Repertumnya menyatakan delapan obgyn robek dan enam di antaranya obgyn masih utuh.

"Hasilnya ada yang memang disetubuhi, dan dicabuli, ini masih kita kembangkan," tuturnya saat Press release di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Pengakuan Pria Bunuh Bocah 5 Tahun karena Suara Musik, Rudapaksa Jenazah Korban sebelum Dibuang

Kapolda mengungkapkan modus yang dilakukan oleh tersangka dalam melancarkan aksinya dengan membujuk rayu korbannya apabila mau mengikuti kemauannya untuk disetubuhi yaitu mengucapkan ijab kabul yang seolah-olah menikah siri.

Namun hanya dilakukan antara tersangka dan dirinya, tanpa saksi, hanya bersalaman lalu mengucap ijab kabul

Maka korban akan mendapatkan karomah atau berkah keturunan.

Setelah menyetubuhi korban, tersangka memberi uang jajan dan mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain.

Karena perbuatan yang dilakukan tersebut dianggap benar dan sah sebagai suami istri.

"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orangtua," ujarnya.

Kapolda Jateng menyatakan akan mengembangkan kasus tersebut saat ini para santriwati sedang masa libur.

Pihaknya juga menggandeng berbagai dinas baik tingkat provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Batang.

"Ini dalam rangka recovery, termasuk Biddokes Jateng untuk trauma healing,"imbuhnya.

Dalam kasus ini pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti mulai dari karpet, beberapa pakaian, hingga kasur.

Lalu, olah TKP juga sudah dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup.

Pihaknya menerapkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," pungkasnya.

Baca juga: Pengakuan Pria Bunuh Bocah 5 Tahun karena Suara Musik, Rudapaksa Jenazah Korban sebelum Dibuang

Pilih Santriwati yang Cantik

Seorang korban, berinisial S (16), mengaku, tiga kali diperlakukan tak senonoh oleh pengasuhnya.

Menurut S, pengasuh pondok tersebut mengincar santriwati yang dianggap cantik.

Mereka kemudian dipanggil ke sebuah ruangan.

Di ruangan tersebut, pengasuh pondok membisikkan dengan kata-kata bahwa masa depan santriwati tersebut tidak bagus dan untuk mencegah sial itulah pernikahan siri harus berlangsung.

Pada Senin (3/4/2023), jumlah pelapor bertambah delapan orang.

Polres Batang kemudian menangkap terduga pelaku.

Rabu, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan di antaranya alas lantai, beberapa pakaian, juga kasur.

Proses olah TKP berlangsung mulai 08.30 WIB hingga 13.30 WIB.

Tidak hanya polisi, tampak juga sejumlah petugas dari Dinas Kesehatan dan Tim Dokkes Polres Batang melakukan visum terhadap santriwati di ponpes itu.

"Terkait kasus tersebut (dugaan percabulan), benar, terjadi. Saat ini, masih dalam penyelidikan kami untuk selanjutnya, kalau sudah terang benderang akan kami sampaikan."

"Tunggu, ya, akan ada pers rilis," tutur Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasihumas Polres Batang AKP Busono, Rabu.

Baca juga: Kronologi Pria Asal Lampung Culik dan Rudapaksa Anak Tiri, Kerap Foto Aksinya Lalu Dikirim ke Istri

Kades Wonosegoro Solichin , membenarkan penyitaan barang bukti dari ponpes tersebut, oleh kepolisian

Ia menjadi saksi penyitaan sekitar 12 barang bukti.

Solichin mengatakan, tidak begitu kenal dengan oknum pengasuh pondok pesantren tersebut dan hanya bertemu ketika yang bersangkutan salat Jumat.

"Santrinya dari luar (dari luar Wonosegoro, Red) semua, warga sini gak ada yang mondok di sini."

"Rata-rata, dari luar dari daerah Batang, (semisal) Pekalongan, kebanyakan dari Pekalongan, Kajen," ucapnya.

Menurutnya, warga enggan memondokkan buah hati mereka di ponpes tersebut karena tidak boleh pulang.

Seluruh santri harus tinggal di pondok meski rumahnya di sebelah ponpes.

Dari keterangan S, oknum pengasuh pondok pesantren tersebut mengincar santriwati yang dianggap cantik.

Mereka kemudian dipanggil ke sebuah ruangan.

Di ruangan tersebut, terduga pelaku mengatakan masa depan santriwati tersebut tidak bagus.

Untuk mencegah itu, santriwati tersebut harus menikah siri dengan pengasuh tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.

Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya jika tersangka dan korban lebih dari satu atau pengulangan. (*)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Momen Ganjar Emosi saat Bertemu dengan Pelaku Pencabulan Belasan Santriwati: Kenapa Kamu Tega?

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ganjar PranowoPencabulan anak di bawah umurPondok PesantrenJawa TengahSantriwati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved