Breaking News:

Terkini Nasional

PDGI Ajukan Aspirasi ke DPR, RUU Kesehatan Potensi Acam Keselamatan Pasien dan Kriminalisasi Nakes

Seperti yang diketahui, RUU Kesehatan masih menjadi polemik dan menimbulkan penolakan yang masif.

HO/TribunWow.com
Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Usman Sumantri. PDGI Ajukan Aspirasi ke DPR, RUU Kesehatan Potensi Acam Keselamatan Pasien dan Kriminalisasi Nakes 

TRIBUNWOW.COM - Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mengajukan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) terkait RUU Kesehatan.

Seperti yang diketahui, RUU Kesehatan masih menjadi polemik dan menimbulkan penolakan yang masif.

Penolakan datang khususnya dari kalangan medis, mulai dari dokter, tenaga kesehatan, mahasiswa kedokteran, dan kesehatan.

Baca juga: Ibu Kota India akan Tingkatkan Tes Covid-19 dan Galakkan Penggunaan Masker di Tengah Lonjakan Kasus

Baca juga: Mengaku Mentalnya Tak Stabil, Hotman Paris Ingin Konsul ke Dokter Singapura: Apa yang Salah Padaku?

Selama ini PDGI telah menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat khususnya Kesehatan gigi dan mulut.

Peran sejawat dokter gigi dapat dilihat pada saat-saat yang sangat krusial seperti ketika terjadi pandemi covid-19 yang lalu.

Dokter gigi menjadi salah satu nakes paling terancam jiwanya ketika melayani pasien di masa pandemi.

Banyak dokter gigi meninggal saat itu. Namun demi alasan kemanusiaan, tugas tetap dijalankan walau harus mempertaruhkan nyawa.

Saat ini, tak bisa dipungkiri bahwa ruang diskusi para nakes, termasuk para dokter gigi, tiba-tiba ramai.

Semua membicarakan issu seputar RUU Omnibuslaw Bidang Kesehatan.

Ada cukup banyak pasal yang dianggap kontroversial sehingga menjadi bahan yang ramai didiskusikan di lingkungan organisasi profesi kesehatan.

PB PDGI telah mengerahkan Tim Hukum dan Legislasi PDGI untuk menelaah pasal demi pasal yang ada dalam RUU Kesehatan.

Setidaknya ditemukan 20 pasal yang tidak dapat diterima oleh PDGI untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Pasal-pasal tersebut dianggap bermasalah baik secara subtansi maupun secara redaksional yang dapat menimbulkan multitafsir.

“Tim Hukum dan Legislasi PDGI telah merumuskan usulan perubahan terhadap pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Pasal yang bermasalah secara subtansi diganti atau dihapus. Pasal yang bermasalah secara redaksional diubah dengan tujuan untuk mempertegas agar tidak terjadi multi tafsir,” demikian penjelasan Dr. drg. Paulus Januar Satyawan, MS, anggota Tim Hukum dan Legislasi PB PDGI.

Anggota Tim Hukum dan Legislasi yang lain, drg. Khoirul Anam, SpOrt, SH, MH memaparkan, “Beberapa hal krusial dari RUU Kesehatan ini misalnya dianggap tidak memberikan perlindungan hukum kepada para tenaga Kesehatan. Dokter/dokter gigi diancam dengan hukum pidana sekalipun telah menjalankan tugasnya dengan benar.”

Baca juga: 2 Kali Ditolak Rumah Sakit karena Alasan Ini, Viral Ibu Hamil di Subang Meninggal di Mobil Ambulans

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)RUU KesehatanDPR RINakes
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved