Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Pelukan Rafael Alun untuk Mario Dandy, Maafkan Anaknya meski Buat Karier Tamat hingga Jadi Tersangka

Rafael Alun mengaku telah memaafkan Mario Dandy meski menyebabkan kariernya tamat dan jadi tersangka KPK.

YouTube Kompastv
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan anaknya Mario Dandy Satriyo alias MDS (kanan). Terbaru, Rafael Alun mengaku telah memaafkan Mario Dandy meski menyebabkan kariernya tamat dan jadi tersangka KPK. 

Lebih lanjut, Rafael Alun juga membantah isu soal permintaan maaf yang diajukannya pada keluarga D.

Baca juga: Sindiran Ayah Korban Mario Dandy seusai Rafael Alun Ditetapkan Tersangka: Bapak Ngumpul Bareng Anak

Ia membantah meminta maaf demi meringankan hukuman Mario.

"Saya mengajukan permintaan maaf, menyampaikan permintaan maaf itu agar anak saya dapat dihukum sesuai apa yang dia lakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," ucap Rafael.

"Harapan saya seperti itu."

Rafael Alun Resmi Jadi Tersangka

Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir TribunWow.com, penetapan Rafael tersebut menyusul status anaknya, Mario Dandy Satriyo yang sudah lebih dulu menjadi tersangka penganiayaan terhadap D (17).

Adapun kasus yang ditudingkan pada Rafael adalah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima sejak tahun 2011 hingga 2023.

Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan status Rafael ditetapkan berdasar dua alat bukti kuat.

Sehingga penyelidikan terhadap kasus yang menjerat Rafael bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," ujar Ali Fikri dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Dekat dengan Menantu Rafael Alun, Raffi Ahmad Dituding Jadi Artis Inisial R yang Terlibat Kasus TPPU

Namun, Ali tak menyebutkan alat bukti yang diduga diperoleh dari penggeledahan di rumah Rafael beberapa waktu lalu.

Pihak KPK pun masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan bukti lain untuk menguatkan dugaan.

Diketahui, penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin (27/3/2023).

Menurut KPK, Rafael diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," terang Ali Fikri dikutip Tribunnews.com.

Gratifikasi tersebut disinyalir bersumber dari para wajib pajak yang disalurkan lewat perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael pun disangkakan melanggar Pasal 12 B undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).  (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
Rafael Alun TrisambodoMario DandyPenganiayaanDirektorat Jenderal Pajak (DJP)KemenkeuKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved