Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Pelukan Rafael Alun untuk Mario Dandy, Maafkan Anaknya meski Buat Karier Tamat hingga Jadi Tersangka

Rafael Alun mengaku telah memaafkan Mario Dandy meski menyebabkan kariernya tamat dan jadi tersangka KPK.

YouTube Kompastv
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan anaknya Mario Dandy Satriyo alias MDS (kanan). Terbaru, Rafael Alun mengaku telah memaafkan Mario Dandy meski menyebabkan kariernya tamat dan jadi tersangka KPK. 

TRIBUNWOW.COM - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengaku telah memaafkan putranya, Mario Dandy Satriyo (20).

Dilansir TribunWow.com, semanjak Mario Dandy menjadi tersangka penganiayaan D (17), Rafael Alun sudah beberapa kali menemuinya.

Saat pertama kali bertemu, kata Rafael, Mario Dandy sempat menangis.

Sebagai seorang ayah, Rafael Alun hanya bisa memberikan maaf untuk putranya.

Baca juga: KPK Klaim Temukan Puluhan Tas Mewah saat Menggeledah, Rafael Alun Justru Sebut Barang Istrinya KW

"Saya itu beberapa kali bertemu Mario. Ketika saya bertemu ya memang saya peluk dia," ungkap Rafael Alun, dikutip dari KompasTV, Sabtu (1/4/2023).

"Dia menangis itu pertama kali, tapi saya ucapkan kata-kata bahwa saya sudah memaafkan dia."

Meski kariernya tamat dan kini menjadi bulan-bulanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ulah Mario Dandy, Rafael Alun menyebutnya sebagai konsekuensi.

Sebagai orangtua, Rafael Alun mengaku siap menanggung risiko perbuatan anaknya.

"Jangan membuat Mario merasa berkecil hati atau merasa selalu bersalah. Yang sudah terjadi, ya sudahlah saya maafkan," ungkap Rafael Alun.

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi. (Tribunnews/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Geledah Rumah Rafael Alun, KPK akan Pamerkan Barang Mewah Diduga Hasil Gratifikasi Ayah Mario Dandy

Ia berharap hukuman yang dijatuhkan kepada Mario Dandy sesuai perbuatannya.

"Dan saya berharap anak saya bisa mendapatkan hukuman yang tentunya sesuai apa yang dia lakukan bukan ditambah-tambahkan atau di berat-beratkan, tidak sesuai fakta apa yang dia lakukan," ungkap Rafael Alun.

Di sisi lain, Rafael Alun mengatakan tak memiliki niatan mengajak keluarga D berdamai.

Ia sadar betul perbuatan Mario salah.

"Awal saya menjumpai keluarga Ananda David itu tidak ada niatan saya untuk perdamaian," ujar Mario.

"Saya menyadari bahwa yang dilakukan oleh anak saya itu memang di luar batas normal, jadi saya juga menyadari itu."

Lebih lanjut, Rafael Alun juga membantah isu soal permintaan maaf yang diajukannya pada keluarga D.

Baca juga: Sindiran Ayah Korban Mario Dandy seusai Rafael Alun Ditetapkan Tersangka: Bapak Ngumpul Bareng Anak

Ia membantah meminta maaf demi meringankan hukuman Mario.

"Saya mengajukan permintaan maaf, menyampaikan permintaan maaf itu agar anak saya dapat dihukum sesuai apa yang dia lakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," ucap Rafael.

"Harapan saya seperti itu."

Rafael Alun Resmi Jadi Tersangka

Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir TribunWow.com, penetapan Rafael tersebut menyusul status anaknya, Mario Dandy Satriyo yang sudah lebih dulu menjadi tersangka penganiayaan terhadap D (17).

Adapun kasus yang ditudingkan pada Rafael adalah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima sejak tahun 2011 hingga 2023.

Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan status Rafael ditetapkan berdasar dua alat bukti kuat.

Sehingga penyelidikan terhadap kasus yang menjerat Rafael bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," ujar Ali Fikri dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Dekat dengan Menantu Rafael Alun, Raffi Ahmad Dituding Jadi Artis Inisial R yang Terlibat Kasus TPPU

Namun, Ali tak menyebutkan alat bukti yang diduga diperoleh dari penggeledahan di rumah Rafael beberapa waktu lalu.

Pihak KPK pun masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan bukti lain untuk menguatkan dugaan.

Diketahui, penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin (27/3/2023).

Menurut KPK, Rafael diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," terang Ali Fikri dikutip Tribunnews.com.

Gratifikasi tersebut disinyalir bersumber dari para wajib pajak yang disalurkan lewat perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael pun disangkakan melanggar Pasal 12 B undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).  (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Tags:
Rafael Alun TrisambodoMario DandyPenganiayaanDirektorat Jenderal Pajak (DJP)KemenkeuKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved