Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Sindiran Ayah Korban Mario Dandy seusai Rafael Alun Ditetapkan Tersangka: Bapak Ngumpul Bareng Anak
Ayah korban D (17), Jonathan Latumahina, menulis di Twitter setelah Rafael Alun Trisambodo ditetapkan tersangka.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina mengunggah cuitan di laman media sosial miliknya, setelah mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dilansir TribunWow.com, ayah D (17), korban penganiayaan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo (20) tersebut mengomentari status hukum keduanya.
Lewat tulisannya, Jonathan diduga menyindir Rafael Alun dan anaknya, Mario Dandy, yang kini sama-sama harus terkurung dalam tahanan.
Baca juga: Terkuak Asal Harta Fantastis Rafael Alun, Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar Selama 12 Tahun
Dikutip dari unggahan akun Twitter @seeksixsuck, Kamis (30/3/2023), Jonathan membagikan grafis animasi bertuliskan kata 'Mampus'.
Di atasnya, ia menyematkan tulisan yang diduga merujuk pada penahanan Rafael yang menyusul putranya, Mario Dandy.
"Bapaknya ngumpul bareng anaknya di kandang," cuit Jonathan.

Baca juga: Tak Pernah Jenguk Mario Dandy di Penjara, Rafael Alun Justru Kepergok Bolak-balik Cek Deposit Box
Sebagaimana diketahui, Rafael resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (30/3/2023).
Adapun kasus yang ditudingkan pada Rafael adalah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima sejak tahun 2011 hingga 2023.
Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan status Rafael ditetapkan berdasar dua alat bukti kuat.
Sehingga penyelidikan terhadap kasus yang menjerat Rafael bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," ujar Ali Fikri dikutip Tribunnews.com.
Baca juga: Lemas setelah Diperiksa KPK, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Minta Dikasihani: Saya Sudah Lelah
Namun, Ali tak menyebutkan alat bukti yang diduga diperoleh dari penggeledahan di rumah Rafael beberapa waktu lalu.
Pihak KPK pun masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan bukti lain untuk menguatkan dugaan.
Diketahui, penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin (27/3/2023).
Menurut KPK, Rafael diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun.