Berita Viral
Susul Mario Dandy, Viral Rafael Alun Ditetapkan Tersangka KPK Buntut Kasus Gratifikasi 12 Tahun
Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir TribunWow.com, penetapan Rafael tersebut menyusul status anaknya, Mario Dandy Satriyo yang sudah lebih dulu menjadi tersangka penganiayaan terhadap D (17).
Adapun kasus yang ditudingkan pada Rafael adalah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima sejak tahun 2011 hingga 2023.
Baca juga: Rafael Alun Ayah Mario Dandy Resmi Dipecat dari ASN Kemenkeu, Terkait Transaksi Janggal Rp 500 M?
Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan status Rafael ditetapkan berdasar dua alat bukti kuat.
Sehingga penyelidikan terhadap kasus yang menjerat Rafael bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," ujar Ali Fikri dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Lemas setelah Diperiksa KPK, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Minta Dikasihani: Saya Sudah Lelah
Namun, Ali tak menyebutkan alat bukti yang diduga diperoleh dari penggeledahan di rumah Rafael beberapa waktu lalu.
Pihak KPK pun masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan bukti lain untuk menguatkan dugaan.
Diketahui, penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin (27/3/2023).
Menurut KPK, Rafael diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun.
"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," terang Ali Fikri dikutip Tribunnews.com.
Gratifikasi tersebut disinyalir bersumber dari para wajib pajak yang disalurkan lewat perusahaan konsultan perpajakan.
Rafael pun disangkakan melanggar Pasal 12 B undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca juga: Tak Pernah Jenguk Mario Dandy di Penjara, Rafael Alun Justru Kepergok Bolak-balik Cek Deposit Box
PPATK Temukan Rp 500 Miliar Transaksi Janggal
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi tak wajar dari rekening terkait eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).